Staf Khusus Presiden ramai diperbincangakan belakangan ini. Sebelumnya sudah banyak yang mempertanyakan fungsi dan tugas mereka dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Walaupun tugas dan kewenangan mereka sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 39 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Kementerian dan Instansi Pemerintah lainnya"
Jadi tak ada tugas yang spesifik yang ditugaskan kepada para Staf Khusus milenial yang berjumlah 17 orang tersebut, sepanjang itu perintah Presiden maka mereka wajib mengerjakannya.
Dalam penanganan Covid-19 yang kini menjadi fokus kerja Pemerintahan Jokowi, menurut penuturan salah satu stafsus Billy Mambrasar, seperti dilansir Kumparan.Com adalah membantu Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
"Saat ini kami stafsus milenial ini pun walaupun tidak diketahui banyak orang kami telah duduk dalam Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Di mana saya sendiri berkantor hampir setiap hari di BNPB membantu Satgas ini," kata Billy, Rabu (01/04/20).
Tugas inilah yang kemudian menjadi awal dari kegaduhan  dan ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
Dua stafsus milenial yang juga merupakan pendiri dan bos perusahaan rintisan, Adamas Belva Syah Devara pendiri sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Ruang Guru dan Andi Taufan Garuda Putra Founder yang juga Presiden Direktur PT. Amartha Mikro Fintek. Menjadi sorotan publik karena keduanya disinyalir berada dalam situasi konflik kepentingan saat mereka menjalankan tugasnya.
Adamas Belva Syah Devara dengan start-up Ruang Guru-nya dianggap memiliki konflik kepentingan ketika perusahaan rintisannya tersebut menjadi salah satu mitra pemerintah dalam program Kartu Pra Kerja.
Seperti diketahui, Pemerintah akan menjalankan Kartu Pra Kerja sebagai bagian dari jaring pengaman sosial bagi para pekerja informal dan pekerja formal terkena PHK akibat dampak Pandemi Covid-19.
Kartu Pra Kerja ini akan dibagikan bagi 5,6 juta orang bagi warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang menempuh pendidikan formal. Diutamakan bagi mereka yang ter PHK karena dampak Covid-19.
Setiap pemilik Kartu Pra Kerja itu akan mendapat pelatihan  senilai  Rp. 1.000.000, di 8 tempat kursus yang ditunjuk pemerintah.