Mohon tunggu...
Efwe
Efwe Mohon Tunggu... Administrasi - Officer yang Menulis

Penikmat Aksara, Ekonomi, Politik, dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Belajar dari Kasus Konflik Kepentingan Stafsus Presiden, Belva dan Andi Taufan dalam Sistem Birokrasi Indonesia

16 April 2020   18:16 Diperbarui: 16 April 2020   20:47 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi foto (kompas.com/ANTARA FOTO, Fotografer: Wahyu Putro)

Salah satu mitra pemerintah itu adalah Ruang Guru yang dipimpin dan dimiliki oleh Belvara.

Nah, kemudian, Andi Taufan Garuda Putra pemilik dan pendiri Amartha yang beberapa hari ini ramai diperbincangkan lantaran dirinya mengirimkan surat ber-Kop Sekretariat Kabinet kepada seluruh Camat di Indonesia, yang isinya meminta dukungan dan bantuan dari seluruh aparat untuk membantu kerja PT Amartha miliknya, yang bekerja sama dengan pemerintah dalam penanganan Covid -19.

Meskipun Andi Taufan, kemudian mencabut surat tersebut dan meminta maaf, tapi yah masyarakat sudah dibuat gaduh dan kesal dengan tingkah stafsus ini.

Namun dilain pihak  kegiatan Amartha ini tak melibatkan dana milik negara dan tak menghasilkan keuntungan materi bagi dirinya maupun perusahaannya.

Begitu pun yang terjadi dengan Ruang Guru, kerjasama antara Ruang Guru dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebagai operator Kartu Pra Kerja sejatinya sudah terjadi jauh sebelum Belvara di tunjuk menjadi stafsus Presiden dan ia pun tak dalam posisi ikut mengambil keputusan terkait kerjasama tersebut.

Tapi keduanya agak sukar untuk mengelak jika disebutkan ada konflik kepentingan dalam kedua situasi tersebut.

Konflik kepentingan bisa terjadi manakala pejabat publik menemui konflik antara kewajbannya melayani publik dan kepentingan pribadinya, yang dapat memengaruhi secara tidak wajar, tugas dan tanggungjawab publiknya.

Dalam Undang-Undang nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan konflik kepentingan di definisikan sebagai suatu 

"kondisi pejabat pemerintah  yang memiliki kepentingan pribadi  untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam menggunakan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya"

Dan harus diingat,konflik kepentingan itu tak harus melulu terbatas dimaknai keuntungan materi, atau manfaat langsung saat keputusan itu diambil.

Situasi yang berpotensi memengaruhi kinerja pejabat publik di masa yang akan datang  juga masuk dalam pemaknaan konflik kepentingan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun