Mohon tunggu...
ferry setiawan
ferry setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah Uin raden mas said surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Singkat Buku yang Berjudul "Manajemen Risiko dan Asuransi Syariah"

6 Maret 2023   17:59 Diperbarui: 6 Maret 2023   18:08 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Risiko Murni, yaitu risiko yang terjadinya tanpa disengaja, dimana kemungkinan kerugiannya ada namun kemungkinan keuntungannya tidak ada. Beberapa contoh misalnya risiko terjadinya kebakaran

rumah, bencana alam, pencurian, penggelapan, pengacauan dan

sebagainya.

  • Menurut kondisi terjadinya risiko, risiko dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu:
  • a. Risiko dinamis, yaitu risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi. Misalnya ketika masyarakat semakin sadar manfaat uang, Risiko statis, yaitu risiko yang muncul dalam kondisi tertentu yang jarang sekali berubah. Karakterisiktinya tidak banyak berubah dari waktu ke waktu. Contohnya adalah risiko kesehatan yang muncul di hari tua, risiko terkena petir yang muncul pada iklim tertentu, dan sebagainya.

  • b. Risiko statis, yaitu risiko yang muncul dalam kondisi tertentu yang jarang sekali berubah. Karakterisiktinya tidak banyak berubah dari waktu ke waktu. Contohnya adalah risiko kesehatan yang muncul di hari tua, risiko terkena petir yang muncul pada iklim tertentu, dan
  • sebagainya.

Manfaat asuransi  

Manfaat dan Risiko Asuransi Dalam asuransi tertanggung dengan membayar premi berakibat risiko kemungkinan terjadinya kerugian telah dipindahkan ke perusahaan asuransi. Tertanggung telah mendapatkan semacam perlindungan seandainya nanti ia terkena peril. Dengan membayar premi, biaya kerugian yang mungkin diderita pada masa mendatang relatif menjadi pasti, yaitu sebesar premi yang dibayar. Sebab kalau terjadi peril, ia akan menerima ganti rugi sebesar kerugian yang diderita (dalam asuransi umum) atau menurut perjanjian (dalam asuransi jiwa). 

Usaha untuk memberikan perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya kerugian pada masa mendatang itulah sebenarnya yang melatarbelakangi timbulnya ide adanya usaha asuransi. Manfaat dari sisi ekonomi Asuransi dimaksudkan untuk mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan. 

Manfaat dari sisi hukum

Asuransi dimaksudkan untuk memindahkan risiko yang dihadapi suatu objek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.

Manfaat dari sisi distribusi

Asuransi dari aspek distribusi dimaksudkan untuk membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi (klien). Metode yang diterapkan adalah dengan memindahkan risiko dari individu atau perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi) yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.

Pengelolaan Risiko Melalui Asuransi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun