Inti Perpres ini mengatur:
Pasal 4 Ayat 1;Â
Penentuan Lokasi, lagi-lagi ditegaskan persyaratan adanya Perda RZWP-3-K yang mana DKI belum mempunyai.
Pasal 4 Perpres 122 Tahun 2012|Dokumentasi pribadi
Dikarenakan Jakarta masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN), Menteri KKP Â adalah orang yang berhak memberikan izin lokasi.
Perpres No 122 Tahun 2012 Pasal 16|Dokumentasi pribadi
Padahal dari hierarki perundangan, jelas UU atau Perpres diatas Keputusan Gubernur.Â
Silahkan anda lihat UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 Ayat 1 dibawah ini.
Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!