Mohon tunggu...
F. Norman
F. Norman Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Pemerhati Sosial dan Politik Amatiran....

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pembatalan Reklamasi, Anies "Direstui" KPK dan Menteri Susi

31 Oktober 2017   08:14 Diperbarui: 31 Oktober 2017   12:14 7948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja saat akan mengikuti sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016). Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi.(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Inti Perpres ini mengatur:

Pasal 4 Ayat 1; 

Penentuan Lokasi, lagi-lagi ditegaskan persyaratan adanya Perda RZWP-3-K yang mana DKI belum mempunyai.

Pasal 4 Perpres 122 Tahun 2012|Dokumentasi pribadi
Pasal 4 Perpres 122 Tahun 2012|Dokumentasi pribadi
Pasal 16 Ayat 2;

Dikarenakan Jakarta masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN), Menteri KKP  adalah orang yang berhak memberikan izin lokasi.

Perpres No 122 Tahun 2012 Pasal 16|Dokumentasi pribadi
Perpres No 122 Tahun 2012 Pasal 16|Dokumentasi pribadi
Singkat kata, dalam mengeluarkan izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi yang lalu, Gubernur DKI tidak menunggu Perda Zonasi dan Persetujuan Menteri KKP. Inilah dua kesalahan fatal Gubernur DKI dalam hal legalitas proyek reklamasi.

Padahal dari hierarki perundangan, jelas UU atau Perpres diatas Keputusan Gubernur. 

Silahkan anda lihat UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 Ayat 1 dibawah ini.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Selain itu, sebuah keputusan yang cacat bisa dibatalkan sesuai amanat UU No 30 Tahun 2014 Tentamg Administrasi Negara, lihat pasal 66 dibawah ini..

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Jadi tunggu apalagi Pak Anies........

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun