(2)Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis, dan dengan syarat yang tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lambat lima tahun. Pelcehan seksual bagi seorang perempuan bukan saja merupakan tindakan/perbuatan yang tidak menyenangkan tetapi sebenarnya telah merupakan perbuatan yang telah merendahkan harkat dan martabat perempuan.
Fakta sosial yang ada:
- Korban tidak berani melapor kepada Aparat Penegak Hukum yang disini adalah polisi karena masyarakat masih menganggap hal seperti ini adalah aibÂ
- Aparat Pengegak Hukum kadang menganggap hal ini bukan hal yang serius
- Sulit untuk mengumpulkan barang bukti karena pelecehan yang bersifat verbal tidak menimbulkan bekas yang berbekas di tubuh korban atau tidak bisa dilakukan visum
- Sulit untuk menjerat para pelaku karena barang bukti sulit
Akibat yang ditimbulkan:
- Keresahan masyarakat akan semakin tinggiÂ
- Korban akan mengalami gangguan secara psikologis
- Tingkat kepercayaan masyarakat kepada APH akan menurun
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pelecehan seksual memiliki banyak bentuk dan dapat terjadi dimana saja. Semoga Aparat Penegak Hukum dapat menindak lajuti orang-orang yang melakukan pelecehan seksual agar para korban pun berani untuk membuka suaranya. Akhir kata, mohon maaf bila terdapat kesalahan diksi dalam artikel ini, semoga menambah wawasan dan bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H