(2)Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis, dan dengan syarat yang tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lambat lima tahun. Pelcehan seksual bagi seorang perempuan bukan saja merupakan tindakan/perbuatan yang tidak menyenangkan tetapi sebenarnya telah merupakan perbuatan yang telah merendahkan harkat dan martabat perempuan.
Fakta sosial yang ada:
- Korban tidak berani melapor kepada Aparat Penegak Hukum yang disini adalah polisi karena masyarakat masih menganggap hal seperti ini adalah aibÂ
- Aparat Pengegak Hukum kadang menganggap hal ini bukan hal yang serius
- Sulit untuk mengumpulkan barang bukti karena pelecehan yang bersifat verbal tidak menimbulkan bekas yang berbekas di tubuh korban atau tidak bisa dilakukan visum
- Sulit untuk menjerat para pelaku karena barang bukti sulit
Akibat yang ditimbulkan:
- Keresahan masyarakat akan semakin tinggiÂ
- Korban akan mengalami gangguan secara psikologis
- Tingkat kepercayaan masyarakat kepada APH akan menurun
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pelecehan seksual memiliki banyak bentuk dan dapat terjadi dimana saja. Semoga Aparat Penegak Hukum dapat menindak lajuti orang-orang yang melakukan pelecehan seksual agar para korban pun berani untuk membuka suaranya. Akhir kata, mohon maaf bila terdapat kesalahan diksi dalam artikel ini, semoga menambah wawasan dan bermanfaat.