Mohon tunggu...
Feridha Medina
Feridha Medina Mohon Tunggu... Mahasiswi -

Mahasiswi di Universitas Padjadjaran yang mengambil Hukum sebagai jurusannya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Neng, Kok Judes Amat Sih!"

22 Februari 2018   11:26 Diperbarui: 22 Februari 2018   14:50 989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto: Pinterest

"Cantik"

"Neng-neng"

*sambil bersiul*

"Kok sendiri aja, sini ditemenin"

(biasanya mereka yang melakukan ini sambil cengengesan)

"Ih judes amat sih Neng"

Dan masih banyak lagi panggilan-panggilan serupa yang mereka (dalam konteks ini adalah laki-laki). Semakin sering dilakukan kepada wanita yang sedang berjalan kaki sendiri maupun dengan temannya. Tidak hanya pada malam hari saja, siang hari pun akan mereka lakukan karena orang-orang semacam ini tidak mengenal waktu untuk menggoda para wanita. Hal ini disebut sebagai Catcalling atau catcall sudah berjamur dimana-mana.

Apa sih Cat calling atau Catcall?

Bagi saya pribadi perilaku ini merupakan suatu bentuk yang merendahkan martabat seorang korbannya dan sampai sekarang saya  sendiri belum mengerti apa tujuan dari para pelaku ini. Namun dampak yang ditimbulkan dari tindakan ini:

  • Korban akan merasa tidak aman dengan lingkungannya
  • Korban merasa dilecehkan
  • Korban akan menyalahkan diri sendiri, entah itu cara dia berpakaian, penampilannya, dsb.

Membahas sedikit tentang pelecehan. Berawal dari bentuk komunikasi ada yang berbentuk verbal maupun non-verbal. Komunikasi verbal biasanya berbentuk komentar dan komunikasi non verbal berbentuk gestur tubuh, sentuhan, dsb. Sejalan dengan pelecehan, pelaku biasanya melakukan komentar terlebih dahulu dan pelaku yang ekstrem akan melakukan langsung sentuhan kepada korban dan ini merupakan pelecehan yang sangat ekstrem dan sering terjadi sekarang ini. Dan parahnya dalam beberapa kasus target dari perilaku ini ada dua, ada yang menerimanya sebagai pujian dan ada yang menerimanya sebagai pelecehan.

Adakah peraturan yang mengatur mengenai ini?

Pelecehan seksual dalam KUHP digolongkan menjadi perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 dan 336 KUHP.

Bunyi Pasal 335:

(1)Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah

Ke-1

"Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakan kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasa, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."(ke-1)

Ke-2 

"Barangsiapa memaksa orang lain supaya melakuan, atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau penecemaran atau pencemaran tertulis."

(2) Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena

Pasal 336:

(1)  Diancam dengan pidana penjara paling lambat dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama; dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang; dengan suatu kejahatan terhadap nyawa; dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.

(2)Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis, dan dengan syarat yang tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lambat lima tahun. Pelcehan seksual bagi seorang perempuan bukan saja merupakan tindakan/perbuatan yang tidak menyenangkan tetapi sebenarnya telah merupakan perbuatan yang telah merendahkan harkat dan martabat perempuan.

Fakta sosial yang ada:

  • Korban tidak berani melapor kepada Aparat Penegak Hukum yang disini adalah polisi karena masyarakat masih menganggap hal seperti ini adalah aib 
  • Aparat Pengegak Hukum kadang menganggap hal ini bukan hal yang serius
  • Sulit untuk mengumpulkan barang bukti karena pelecehan yang bersifat verbal tidak menimbulkan bekas yang berbekas di tubuh korban atau tidak bisa dilakukan visum
  • Sulit untuk menjerat para pelaku karena barang bukti sulit

Akibat yang ditimbulkan:

  • Keresahan masyarakat akan semakin tinggi 
  • Korban akan mengalami gangguan secara psikologis
  • Tingkat kepercayaan masyarakat kepada APH akan menurun

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pelecehan seksual memiliki banyak bentuk dan dapat terjadi dimana saja. Semoga Aparat Penegak Hukum dapat menindak lajuti orang-orang yang melakukan pelecehan seksual agar para korban pun berani untuk membuka suaranya. Akhir kata, mohon maaf bila terdapat kesalahan diksi dalam artikel ini, semoga menambah wawasan dan bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun