Mohon tunggu...
Feridha Medina
Feridha Medina Mohon Tunggu... Mahasiswi -

Mahasiswi di Universitas Padjadjaran yang mengambil Hukum sebagai jurusannya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Neng, Kok Judes Amat Sih!"

22 Februari 2018   11:26 Diperbarui: 22 Februari 2018   14:50 989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adakah peraturan yang mengatur mengenai ini?

Pelecehan seksual dalam KUHP digolongkan menjadi perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 dan 336 KUHP.

Bunyi Pasal 335:

(1)Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah

Ke-1

"Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakan kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasa, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."(ke-1)

Ke-2 

"Barangsiapa memaksa orang lain supaya melakuan, atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau penecemaran atau pencemaran tertulis."

(2) Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena

Pasal 336:

(1)  Diancam dengan pidana penjara paling lambat dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama; dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang; dengan suatu kejahatan terhadap nyawa; dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun