Adakah peraturan yang mengatur mengenai ini?
Pelecehan seksual dalam KUHP digolongkan menjadi perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 dan 336 KUHP.
Bunyi Pasal 335:
(1)Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah
Ke-1
"Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakan kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasa, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."(ke-1)
Ke-2Â
"Barangsiapa memaksa orang lain supaya melakuan, atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau penecemaran atau pencemaran tertulis."
(2) Dalam hal diterangkan ke-2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena
Pasal 336:
(1) Â Diancam dengan pidana penjara paling lambat dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama; dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang; dengan suatu kejahatan terhadap nyawa; dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.