A. Deskripsi KasusÂ
Kasus perundungan atau bullying siswa SMP di Cilacap sempat viral dan mengalihkan perhatian publik. Peristiwa miris itu terjadi di salah satu SMP negeri di Kecamatan Cimanggu. Saking viralnya kasus bullying Cilacap itu, sampai beredar isu bahwa korban meninggal dunia. Kabar itu ramai muncul di media sosial pada Rabu (27/9/2023).
Namun hal itu dibantah oleh pihak kepolisian setempat. Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, isu yang menyebut korban bullying meninggal dunia adalah tidak benar alias hoaks.
korban yang berinisial RF itu dipastikan dalam kondisi hidup dan membaik.
"Itu hoaks, kondisinya kalau secara umum masih baik, memarnya di beberapa bagian badan, wajah, punggung. Untuk pastinya mau CT-scan," ujar Guntar sebagaimana dikutip, Rabu (27/9/2023).
Untuk memastikan kondisinya, sejumlah aparat kepolisian juga sudah memeriksa kondisi korban di kediamannya. Akibat aksi bullying yang terjadi pada Selasa (26/9/2023) itu, korban mengalami sejumlah luka. Pelaku merupakan kakak kelas dari korban. Pada saat insiden terjadi korban hanya bisa pasrah dan diam tak melawan. Di sisi lain, pelaku dengan keji dan beringas memukul dan menendang korban berulang kali sampai tersungkur.
Mirisnya, aksi perundungan ini disaksikan oleh sejumlah teman sekolah lain dan tidak melerai. Video aksi ini pun beredar luas di media sosial hingga sempat mengundang reaksi warga yang mendatangi rumah terduga pelaku saat diamankan polisi.
B. Bahasan/Kajian Kasus
Bullying (dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai "penindasan/risak") merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Seiring berjalannya waktu, banyak generasi muda yang menganggap bullying adalah salah satu tindakan yang diwajarkan. Padahal bullying adalah tindakan yang tidak sesuai dengan ideologi kita, yaitu Pancasila.
Tidak sedikit dari siswa yang baru menduduki sekolah tingkat SD, SMP maupun SMA harus merasakan senioritas pada awal masuk sekolah. Senioritas seperti ini bukan hanya terjadi sesekali, namun sudah menjadi budaya secara turun menurun yang diwajarkan oleh mereka. Tindakan bullying yang terjadi disekolah bukan hanya secara verbal saja, namun bisa juga terjadi secara fisik.
Contoh bullying yang terjadi secara verbal yaitu memfitnah, memaki, dan menghina. Sedangkan tindakan bullying yang dilakukan secara fisik yaitu menampar, meludahi, menjegal, dan memalak.
Bullying melanggar nilai Pancasila khususnya sila ke-2, dimana sila tersebut mengandung dimensi humanis, artinya menjadikan manusia lebih manusiawi yaitu upaya meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antar sesama.
Pada sila ke-2 "kemanusiaan yang adil dan beradab" dalam kasus bullying tidak mencerminkan kesadaran sikap maupun perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan tuntunan hati nurani dan tidak ada juga rasa saling menyayangi dan mencintai antar sesama manusia.
ada pula Undang Undang bagi pelaku bullying yakni pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara. Lalu, kalau bullying tersebut berbentuk pengeroyokan dapat dikenai pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun.
Selanjutnya, apabila tindakan perundungan dilakukan di tempat umum, mempermalukan harkat martabat seseorang bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancamannya pidana penjara paling lama 9 bulan.
Simpulan dan SaranÂ
1. Simpulan
a) Sebab dan implikasi kasus
Banyak faktor yang menyebabkan bullying sering terjadi, mulai dari adanya ketidakseimbangan antara pelaku dan korban hingga sifat remaja yang haus validasi.
Pakar Psikolog dari RS Elisabeth Semarang, Probowatie Tjondronegoro, mengatakan bullying kerap terjadi karena sifat anak-anak yang cenderung ingin eksis dan diakui oleh lingkungan sosialnya. Selain itu, perkembangan teknologi juga memengaruhi pola pikir dan pengambilan tindakan oleh para remaja. Selain itu,ketidakseimbangan antara pelaku dan korban juga menjadi penyebabnya. Bahkan, hal ini disinyalir menjadi penyebab bullying kurang mendapat perhatian sehingga jatuh korban.
Polisi mengungkap motif di balik penganiayaan tersebut. Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto menyebut kejadian tersebut disebabkan oleh pelaku MK tidak terima korban berinisial FF (14) mengaku sebagai bagian dari kelompok Barisan Siswa (Basis).
"Motifnya, korban mengaku menjadi anggota kelompok Barisan Siswa (Basis). Padahal dia bukan sebagai anggota kelompok ini," kata Fannky saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban tersebut setelah mengaku bagian dari kelompok Basis juga sempat menantang kelompok lain yang berada di luar sekolah.
"Dia sempat menantang-nantang keluar. Akhirnya ketemulah sama ketuanya sama kelompok Barisan Siswa yang viral di video itu. Indikasinya pelaku itu merupakan ketuanya," ungkapnya
b) Hubungan kasus dengan makna pancasila
Bullying telah menjadi masalah yang terus menghantui kehidupan sosial setiap orang. Bullying dapat hadir di setiap aspek kehidupan yang melibatkan interaksi dengan orang lain, diantaranya di dunia pendidikan, pekerjaan, atau bahkan kehidupan sehari-hari. Bully dapat hadir dalam berbagai macam bentuk dan datang dari berbagai macam media. Hasil satu studi menunjukan bahwa bully dapat menghasilkan efek fisik, psikis, dan sosial (Sartana dan Afriyeni, 2017). Bentuknya dapat bermacam-macam. Efek pada kesehatan meliputi berbagai macam penyakit fisik seperti sakit kepala dan perut (Gini dan Pozzoli, 2013). Sementara pada efek pada mental diantaranya marah, sedih, dan stress (Zalaquett dan Chatters, 2014).
Dampak jangka panjang dari bully juga dapat dikategorikan lebih lanjut. Hal-hal negatif "ringan" seperti depresi berkelanjutan, penurunan kapasitas akademik seperti belajar dan bertugas, dan kecenderungan kepada kekerasan adalah hal yang sudah dianggap "biasa". Isu yang lebih berat diantaranya narkoba, psikopat, bunuh diri, dan cacat fisik dan mental permanen. Akibat-akibat ini masih belum seberapa dari banyaknya dampak bully kepada orang-orang yang berbeda umur, ras, dan keyakinan.
Sebagai negara yang menganut Pancasila sebagai dasar negara, bully tentu telah melanggar nilai-nilai dari Pancasila. Menurut ahli, Bully melanggar makna yang indah dan baik dari Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika (Iriani, Budiono, dan Wahidin, 2020). Dilihat dari sila pertama, agama apapun selalu mengedepankan kasih sayang dan kelembutan serta menolak kekerasan dalam bentuk apapun.
Dari sila kedua, bully adalah tindakan yang tidak menunjukan kemanusiaan yang adil dan beradab sama sekali. Merujuk sila ketiga, bully malah memecah-belah sesama bangsa Indonesia yang seharusnya menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Sementara itu melihat sila keempat, bully melanggar kaidah aturan yang telah disepakati bersama dalam bentuk undang-undang (contoh: UU No. 23 Tahun 2002) maupun peraturan dari sekolah. Terakhir, mengamati sila kelima, bully menyalahi keadilan sosial yang sama dari setiap orang.
Lalu, bagaimana kita mencari solusi dari bully dari nilai-nilai luhur Pancasila?
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia sebenarnya telah memberikan solusi-solusi dari permasalahan-permasalahan tersebut. Sebagai nilai luhur yang diambil dari kebudayaan bangsa, Pancasila sejatinya adalah "sosok ideal" bagi seluruh bangsa Indonesia. Setiap nilai dari sila-silanya memiliki solusi yang tepat untuk berbagai macam permasalahan bangsa Indonesia, termasuk Bullying.
Berikut contoh implementasinya :
Sila pertama telah menyatakan bahwa setiap bangsa Indonesia harus menganut agama dan percaya kepada Tuhan YME. Setiap agama selalu mengarahkan kepada kebaikan dan ketentraman. Pengajaran dari setiap agama yang diakui Indonesia setuju bahwa kekerasan fisik dan mental adalah hal yang tidak dibenarkan serta merupakan suatu perbuatan dosa. Apabila seluruh bangsa Indonesia benar-benar memercayai tuhan dan menganut agama, maka kasus bully adalah hal yang seharusnya telah selesai sejak lama.
Sila selanjutnya, Sila Kedua, mengharuskan bangsa Indonesia untuk "memanusiakan manusia". Maksudnya, setiap bangsa Indonesia harus bisa memperlakukan orang lain layaknya manusia, yaitu dengan sikap saling menghormati, saling menghargai, tidak saling bermusuhan, dan berbuat baik kepada sesama. Karena bully dapat dikatakan 180 derajat kebalikan dari hal tersebut, maka dengan memahami dan mengamalkan sila kedua, bully dapat berhenti dengan sendirinya.
Sila ketiga menuntut seluruh bangsa Indonesia untuk bersatu padu dalam membangun dan mengisi kehidupan. Bangsa Indonesia memiliki sejarah yang panjang mengenai persatuan yang membangun bangsa dan perpecahan yang menghancurkannya. Oleh karenanya, sudah sangat jelas tindakan-tindakan yang memecahkan persatuan bangsa seperti bully harus dihentikan. Penerapan masyarakat yang bersatu dan saling berkerjasama-lah yang akan terus membangun dan menjaga keberlangsungan Indonesia.
Sila Keempat mewajibkan bangsa Indonesia mengikuti pemimpin yang adil dan bijaksana beserta dengan aturan yang mengikutinya. Pemimpin-pemimpin dengan wawasan yang luas tentunya akan membuat suatu regulasi atau aturan mengenai bully dan seringkali mereka melarang keras adanya bully. Sebagai bagian dari mufakat akan aturan dan kepemimpinan, maka secara bertahap bully akan memudar bersama dengan penegasan aturan pelarangan bully tersebut.
Sila kelima menyeru kepada bangsa Indonesia untuk dapat saling berlaku adil kepada sesama bangsa. Sifat dan rasa keadilan yang tinggi akan mencegah bangsa Indonesia untuk menjauhi hal-hal yang menghancurkan keadilan itu sendiri. Tidak terkecuali bully, yang dari setiap aspek bisa dikatakan sebagai suatu tindakan yang tidak adil. Apabila rasa keadilan bangsa Indonesia dapat tumbuh dan terus berkembang, maka bangsa Indonesia akan tidak terpikir sedikitpun bahwa bully layak dilakukan.
2. SaranÂ
1. Bagi sekolah, hendaknya lebih menambah pengawasan dengan berkeliling
sekolah di jam-jam tertentu dan temppat-tempat tertentu yang berpotensi terjadinya bullying.
2. Bagi guru, hendaknya lebih tanggap terhadap perilaku bullying dalam bentuk
yang kecil ataupun besar agar tidak sampai menimbulkan korban.
3. Bagi guru BK, hendaknya mencatat setiap kasus-kasus bullying yang terjadi
disekolah sebagai catatan untuk penanganan tindakan yang tepat dalam
menangani kasus-kasus tersebut.
4. Bagi orang tua hendaknya menjadi panutan yang bersifat positif bagi anak
serta menciptakan hubungan yang hangat antar keluarga.
Daftar PustakaÂ
Adhik Kurniawan, P.S (2023, September kamis).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H