Mohon tunggu...
Maria de Lourdes
Maria de Lourdes Mohon Tunggu... Lainnya - Maria de Lourdes

just my opinion

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Sub Sektor Ekonomi Kreatif Khususnya di Bidang Musik di Indonesia

21 Desember 2020   21:18 Diperbarui: 21 Desember 2020   21:34 6780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2006, musisi Indonesia mulai mengombinasi hasil karya musiknya dengan teknologi digital, yang memunculkan aliran Electronic Dance Music (EDM). Namun, dengan perkembangan digital ini masih tetap ada musisi yang menggunakan alat musik analog yang terbukti masih dapat bersaing di pasaran. Karena peranan dari perkembangan digital, telepon mulai memiliki fitur ringtone. Musisi di Tanah Air mendapat keuntungan besar-besaran karena hadirnya sistem RBT (Ring Back Tone). Sejak tahun 2010, mulai hadir Youtube dan  Apple iTunes di Indonesia. Aplikasi tersebut dibuat agar dapat mendukung usaha para pengumpul konten musik (Content Aggregator).

Berbicara mengenai subsektor ekonomi di bidang musik, terdapat banyak peluang yang bisa dimanfaatkan oleh negara Indonesia. Berdasarkan data sumbangan subsektor ekonomi kreatif terhadap PDB pada tahun 2014 hingga 2016 tercatat bahwa subsektor musik Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan sumbangan. 

Sumbangan ini bisa berasal dari pajak bagi mereka yang telah mencapai ke ranah internasional untuk menunjukkan bakat bermusiknya. Dengan demikian melalui musik, Indonesia memiliki peluang untuk dikenal. 

Hal ini akan memudahkan Indonesia apabila akan menjalani kerjasama dengan negara asing. Melalui data ini secara tidak langsung Indonesia juga memiliki peluang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Selain itu peluang untuk mengurangi angka pengangguran juga tinggi, karena banyak terbuka lapangan pekerjaan baru seperti jurnalis musik, studio engineer, record label, guru musik, dan masih banyak lagi. Apabila terdapat suatu event musik tentunya akan memberikan kesempatan kerja untuk para vendor.

Selain itu, terdapat beberapa kelemahan yang harus dihadapi industri kreatif musik di Indonesia salah satunya tidak adanya jaminan hari tua terhadap musisi di Indonesia. 

Padahal banyak musisi yang sudah mengharumkan nama Indonesia hingga ke jenjang internasional, tetapi masa kejayaannya tidak berlangsung lama sehingga dihari tua seorang musisi tersebut kondisi moneternya tidak terjamin. Hal ini bisa saja mengurangi minat generasi muda pada bidang industri kreatif pada subsektor musik. 

Di samping itu, teknologi yang canggih juga memudahkan kita untuk memutar lagu atau video. Namun sangat disayangkan hak intelektual belum dapat melindungi musisi. Masih banyak ditemukan channel televisi ataupun radio yang memutar lagu ciptaan musisi tanah air tanpa membayar kepada pemilik lagu tersebut. Dalam kasus lain banyak penikmat musik yang mendengarkan lagu melalui CD bajakan dan hal tersebut sangat merugikan musisi atau pencipta lagu tersebut. Di sisi lain, sumber daya manusia di Indonesia minim kreativitas. Maksud dari minimnya kreativitas adalah karya yang dihasilkan hanya sekedar mengikuti trend, yang seiring berjalannya waktu eksistensinya akan memudar serta karya yang dihasilkan kurang mendidik.

Terdapat beberapa tantangan yang harus diperhatikan para pelaku industri kreatif musik di Indonesia. Mereka harus mampu berpikir secara inovatif dan kreatif dalam menciptakan sebuah lagu atau musik instrumen agar tidak terjadi kesamaan dengan yang sudah tercipta sebelumnya. Selain berpikir inovatif dan kreatif, pelaku dalam industri kreatif musik juga harus dapat memahami tentang hukum yang mengatur mengenai industri kreatif musik di Indonesia yang sudah diatur di dalam perundang-undangan hak cipta. 

Di zaman sekarang yang semuanya serba modern dan teknologi berkembang dengan sangat pesat ini, siapapun bisa mengcover musik hanya untuk sebatas hiburan atau konten saja. Namun, perlu diingat kembali bahwa kita harus bijak menggunakan kemudahan tersebut agar tidak muncul masalah-masalah. Dalam hal mengcover lagu ini, tidak sembarang orang bisa melakukan cover lagu yang diinginkan, akan tetapi orang yang akan mengcover ini harus memiliki izin atau mendapat lisensi dari pencipta, terutama jika tujuan covernya untuk komersial.

Tantangan lain dari industri kreatif musik ini terkait dengan pesaing dari berbagai negara atau secara internasional. Banyak sekali orang luar negeri yang sudah melakukan cover lagu dan tentunya mereka sudah memiliki nama atau pamor. 

Beberapa orang yang melakukan cover lagu ini menciptakan karyanya yang nantinya akan diunggah di beberapa platform seperti Youtube, Spotify, dan Soundcloud. Hal tersebut juga bisa disebabkan dengan kemudahan mempublikasikan karena teknologi yang semakin canggih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun