Mohon tunggu...
Maria de Lourdes
Maria de Lourdes Mohon Tunggu... Lainnya - Maria de Lourdes

just my opinion

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tantangan Sub Sektor Ekonomi Kreatif Khususnya di Bidang Musik di Indonesia

21 Desember 2020   21:18 Diperbarui: 21 Desember 2020   21:34 6780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep dari perekonomian yang terjadi pada zaman sekarang ini yang merupakan pembaruan dari konsep perekonomian yang sudah ada sebelumnya. 

Ekonomi kreatif ini lebih mengutamakan dan mengandalkan pada sumber daya manusianya, karena menurut konsep ini sumber daya manusia yang lemah akan membuat ekonomi kreatif nya juga menurun. Sumber daya manusia yang dimaksudkan disini adalah sumber daya manusia yang memiliki ide yang kreatif serta inovatif yang baik dan pengetahuan yang tinggi. 

Ekonomi kreatif ini akan sangat berpengaruh kepada sektor perekonomian suatu negara, ketika ekonomi kreatif baik dan berkembang maka sektor perekonomian sebuah negara juga akan meningkat baik. Dunia yang terus mengalami perubahan yang cepat terutama pada bidang teknologi ini akan sangat mempengaruhi ekonomi kreatif. 

Hal tersebut dapat terjadi karena teknologi yang sekarang ini dapat menjadi salah satu sarana dan alat untuk mengembangkan skill dari sumber daya manusia. Semua hal yang bisa mengembangkan skill kreatifitas ini bisa diperoleh dari internet, bahkan mempelajari bagaimana problem solving yang baik pun bisa kita peroleh dari internet. 

Hal yang nampak jelas dari perkembangan teknologi adalah ketika banyaknya platform seperti instagram dan pinterest yang bisa menjadi referensi untuk memancing ide kreatif dan inovatif manusia.

Industri kreatif merupakan suatu proses menciptakan sesuatu dengan unik, sehingga dapat menghasilkan sebuah mahakarya tanpa merusak sumber daya alam dan dapat dijadikan produk ekonomi yang menghasilkan. 

Menurut Howkins (2001), Industri kreatif adalah industri yang unggul dalam bidang kreativitas dalam rangka menghasilkan desain kreatif pada suatu produk atau jasa. Di Indonesia terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif, antara lain: Aplikasi, Pengembangan Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Desain Komunikasi Visual, Desain Produk, Fashion, Film Animasi dan Video, Fotografi, Kerajinan Tangan, Kuliner, Musik, Penerbitan, Periklanan, Seni Pertunjukan, Seni Rupa, TV dan Radio.

Sudah dikatakan bahwa industri musik merupakan salah satu subsektor dari ekonomi kreatif. Sebelumnya dapat diketahui bahwa musik merupakan sebuah bentuk mengekspresikan diri melalui bunyi. 

Unsur dasar dari musik adalah melodi, irama, dan harmoni dengan unsur pendukungnya berupa gagasan, sifat, dan warna bunyi. Secara sederhana Industri musik merupakan sebuah proses penggabungan dari bermacam kegiatan, mulai dari komposisi musik, rekaman musik, promosi, penerbitan, hingga pertunjukan musik. 

Dari definisi industri kreatif, maka subsektor industri musik dapat didefinisikan sebagai kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan pendidikan, kreasi atau komposisi, rekaman, promosi, distribusi, penjualan, dan pertunjukan karya seni musik.

Perkembangan industri musik di dunia terbagi dalam beberapa era, mulai dari era industri pertunjukan musik, industri penerbitan musik, industri rekaman musik, dan era industri musik digital. Pada era pertunjukan musik, sebuah musik hanya dapat dinikmati secara langsung. Era ini berada pada tahun sebelum 1600-an dan terus berjalan ratusan tahun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun