Rencana Pelaksanaa Pembelajaran (RPP) memuat bagian-bagian pokok: (a) identitas mata pelajaran, (b) standar kompetensi, (c) kompetensi dasar, (d) langkah-langkah pembelajaran (kegiatan awal, kegiatan inti, kegiatan akhir), (e) media dan sumber pembelajaran, (f) evaluasi pembelajaran (jenis evaluasi, prosedur evaluasi).
Sejak SD pun kita sudah "dicekoki" tentang HAM, tetapi tidak ada materi terpisah yang mempelajari tentang HAM. HAM dijadikan satu kesatuan dengan materi pembelajaran yang lain. Memang dilihat seperti suatu pemaksaan terhadap pembelajaran. Karena kita dari usia SD dipaksa paham akan HAM tapi tidak ada pembelajaran tersendiri tentang HAM sehingga ketika ada pelanggaran HAM, kita merasa abu-abu itu melanggar HAM atau tidak. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia juga seakan "menguap raib" ditelan angin.
Hal pelanggaran HAM yang baru hangatnya terjadi yakni kasus korupsi dana bansos. Sudah jelas jika korupsi itu melanggar hukum, tapi karena pelaku korupsi JULIARI BATUBARA sering di"bully" netizen, dia merasa tersiksa dengan kata-kata netizen lalu putusan hukumannya hanya 12 tahun, mungkin hakimnya merasa "melindungi HAM". Begitu lucu negeriku. Mereka yang mengambil hal RAKYAT malah dipidana dengan pidana yang sangat ringan, sedangkan rakyat sudah bercucuran darah demi menyambung hidup saat pandemi seperti sekarang.
Akankah hukum Indonesia akan selalu lucu seperti ini? Semoga saja tidak. Tapi mungkin saja ini hanya sebuah mimpi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H