Mohon tunggu...
Feliks Mikhael Lumban Gaol
Feliks Mikhael Lumban Gaol Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 55

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   21:01 Diperbarui: 11 September 2023   21:03 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya :
    Teknik pengumpulan data penelitian dalam artikel jurnal ini adalah dengan mengambil data dari peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur yang terkait. Pengolahan dan analisis data penelitian dalam artikel jurnal ini adalah studi kepustakaan dengan menganalisis permasalahan yang ada lalu dikaitkan dengan aturan hukum yang ada dan berlaku.

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan/ Analisis :
    Kode etik bagi seorang jaksa merupakan sumpah yang harus diambil untuk menjadi pedoman dalam bekerja. Janji yang harus ditepati, tidak akan melanggar, serta menjunjung tinggi kode etik dan sumpah jabatan. Tentunya menjaga amanah yang diberikan dengan tanggung jawab, menjaga kehormatan dan martabat, menjaga hubungan sosial dengan sekitar, mewujudkan birokrasi yang bersih, efisien, transparan, dan akuntabel berdasarkan doktrin Tri Krama Adhyaksa serta integritas tinggi. Dengan ditunjukkannya hasil yang sesuai dengan janji dan sumpah, akan membuat kejaksaan bernilai tinggi di masyarakat dan meningkatkan tingkat kepercayaan. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia mengenai standar etika profesi kejaksaan, tentang kode etik kejaksaan, PER-067/A/JA/07/2007. Menjelaskan mengenai perilaku jaksa, kewajiban jaksa kepada institusi, kepada masyarakat, dan hal lainnya. Terdapat larangan juga bagi jaksa, seperti dilarang menggunakan jabatan atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi, memanfaatkan kekuatan untuk menekan orang lain secara fisik atau mental, dan diskriminasi dengan berbagai cara serta berbagai tujuan yang ingin disampaikan. Banyaknya kasus yang muncul mengenai pelanggaran kode etik yang didapatkan dari pengaduan masyarakat, seperti diduga diskriminasi, perselingkuhan, dan intimidasi. Maka Kejaksaan dituntut untuk berbenah. Sehingga dibentuk komisi khusus untuk mengawasi Kejaksaan. Hal ini dilakukan tentunya untuk mengawasi jaksa serta Kejaksaan secara keseluruhan agar tidak melakukan pelanggaran. Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Berisi penjelasan untuk pengawasan terhadap Kejaksaan serta pemantauan dari segala sisi serta bidang. Terdapat juga penyempurnaan organisasi dan tata kerja serta peningkatan kinerja kejaksaan, pemberian penghargaan kepada Kejaksaan secara menyeluruh jika berprestasi, serta sanksi jika adanya pelanggaran.

  • Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran :
    Menurut pendapat saya kelebihan dari artikel jurnal ini adalah penggunaan buku, jurnal, serta peraturan perundang-undangan yang beragam guna bahan pembahasan dalam artikel jurnal ini. Lalu pembahasan bisa dipahami oleh semua kalangan karena bahasa yang digunakan mudah dalam dibaca dan dimengerti. Dikaitkannya pembahasan dengan hukum juga bisa dipahami dengan baik. Sedangkan menurut pendapat saya kekurangan dari artikel jurnal ini adalah kurang jelasnya penjelasan mengenai kasus nyata akan kejaksaan. Dari hasil pembahasan artikel jurnal ini, menurut pendapat saya, saya menyarankan agar diberikan kasus nyata yang memang terjadi di Indonesia.
  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun