Mohon tunggu...
Feliks Mikhael Lumban Gaol
Feliks Mikhael Lumban Gaol Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 55

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   21:01 Diperbarui: 11 September 2023   21:03 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Pendahuluan/ Latar Belakang :
    Kekerasan seksual menjadi isu yang lama di Indonesia sehingga menjadi tidak asing akibat kasus yang terjadi setiap tahun. Kekerasan seksual ini bertentangan dengan Undang-Undang, seperti tindakan mengancam, dan aksi nyata fisik maupun verbal yang dapat merusak baik fisik, benda, mental, atau bahkan sampai kematian seseorang. Dampak dari kekerasan ini tidak dapat dihilangkan atau dipulihkan dengan mudah serta terkhususnya dampak mental membutuhkan waktu yang sangat lama agar benar-benar pulih. Contoh bentuk kekerasan seksual adalah pemerkosaan, menyentuh badan orang lain dengan sengaja, ejekan, atau lelucon, dan masih banyak lagi. Diketahui dari website resmi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, pada tahun 2001 hingga 2012, terdapat korban kekerasan seksual sebanyak 35 perempuan per hari, yang mana pada tahun 2012 total 4336 kasus pelecehan seksual. Korban mulai dari anak, remaja, hingga dewasa, terjadi kepada laki-laki dan perempuan, dengan berbagai lokasi kejadian seperti tempat kerja, tempat umum, bahkan tempat menuntut ilmu. Akan tetapi sangat disayang kan bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan perlindungan. Disebabkan takutnya para korban untuk melapor karena adanya stigma buruk dari masyarakat, lalu masih ada pihak berwajib yang tidak menanggapi masalah seperti ini.

  • Konsep/ Teori dan Tujuan Penelitian :
    Tujuan penelitian dalam artikel jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban

  • Metode Penelitian Hukum Normatif
    • Obyek Penelitiannya :
      Obyek penelitian dalam artikel jurnal ini adalah peraturan perundang-undangan yang telah ada dan berlaku di Indonesia mengenai perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam hukum pidana Indonesia

    • Pendekatan Penelitiannya :
      Pendekatan penelitian dalam artikel jurnal ini adalah konseptual dan perundang-undangan.

    • Jenis dan Sumber Data Penelitiannya :
      Sumber data yang dipakai adalah data sekunder atau data yang diperoleh secara tidak langsung melalui studi kepustakaan. Yang data sekunder nya dibagi lagi menjadi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Untuk bahan hukum primer merupakan data yang memiliki kekuatan hukum seperti peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk bahan hukum sekunder dan tersier adalah data pendukung bahan hukum primer seperti penelitian terdahulu yang telah dipublikasi dan buku yang terkait.

    • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya :
      Teknik pengumpulan data penelitian dalam artikel jurnal ini diperoleh dengan studi kepustakaan yang didapat dari peraturan perundang-undangan, penelitian terdahulu yang sudah dipublikasi, dan buku yang terkait. Sedangkan untuk pengolahan dan analisis data penelitian dalam artikel jurnal ini dengan menggunakan analisis deskriptif-kualitatif guna mendapatkan kesimpulan yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan/ Analisis :
    Hasil penelitian dalam artikel jurnal ini menunjukkan bahwa rancangan hukum pidana untuk kasus kekerasan seksual menjadi suatu hal yang urgensi. Pembuatan undang-undang yang melindungi korban kekerasan seksual, penyelesaian kasus kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korban kasus kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual masih menjadi permasalahan yang serius di Indonesia. Belum ada juga hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi korban kekerasan seksual. Masih ditemukan banyaknya korban yang takut untuk mengajukan laporan mengenai kasus kekerasan seksual karena kurangnya perlindungan hukum di Indonesia yang menjadi jaminan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual. Hukum yang ada dan berlaku masih kurang dalam melindungi korban kekerasan seksual, lalu masih ada frasa rancu, dan regulasi hukum yang tidak dijalankan secara tepat. Maka dari itu dibutuhkan regulasi hukum yang tepat untuk melindungi korban kekerasan seksual, serta membuat undang-undang yang melindungi korban kekerasan seksual sehingga perlindungan kepada korban kekerasan seksual dapat dijalankan dengan baik dan sesuai tujuan yaitu melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari kasus kejahatan.

  • Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran :
    Kelebihan dari artikel ini adalah banyak menggunakan sumber sebagai bahan dalam pembuatan artikel ini. Dimulai dari banyaknya jurnal yang digunakan, sumber online, serta masih menggunakan peraturan perundang-undangan. Penjelasan dalam pembahasan juga dijelaskan dengan jelas dan dapat dipahami dengan adanya kaitan aturan hukum yang berlaku. Sedangkan untuk kekurangan artikel ini adalah masih ada penggunaan kata yang sulit untuk dimengerti oleh pembaca. Serta belum adanya kasus nyata yang dijelaskan sebagai contoh yang nyata terjadi di Indonesia. Dari hasil ini maka saya menyarankan untuk dapat menggunakan kata yang dapat mudah dipahami sehingga pembaca dari semua golongan dapat mengerti tujuan yang ingin disampaikan artikel jurnal ini. Dan bisa juga untuk menambahkan kasus nyata sebagai bukti yang otentik bahwa benar terjadi kasus kekerasan seksual di Indonesia. Sebagai tambahan juga bisa untuk menambahkan pencegahan atau solusi dari kejadian kekerasan seksual apabila terjadi kepada setiap orang dimanapun berada.
  • Jurnal 2

    Nama Reviewer :
    Feliks Mikhael Lumban Gaol/ 4424/ 17

    Nama Dosen Pembimbing :
    Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

    • Judul :
      Kedudukan Hukum Pencipta Dadn Pemegang Hak Cipta Terhadap Akuisisi Perusahaan Penerbit

      HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun