Mohon tunggu...
Feliks Mikhael Lumban Gaol
Feliks Mikhael Lumban Gaol Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 55

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   21:01 Diperbarui: 11 September 2023   21:03 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  • Nama Penulis Artikel :
    Intan Permatasuri, Zulfikar Judge

  • Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbitnya :
    Jurnal Hukum Indonesia, Universitas Esa Unggul, Volume 2, Nomor 2, Tahun 2023, halaman 93-104

  • Link Artikel Jurnal :
    https://jhi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/47/41

  • Pendahuluan/ Latar Belakang :
    Di Indonesia masih ditemukan banyak kasus pelanggaran hak cipta yang mengkhawatirkan bagi pencipta karya. Kreativitas orang dijadikan sebagai peluang untuk menguntungkan diri sendiri atau organisasi dengan tidak tanggung jawab. Hal ini bisa terjadi dikarenakan Indonesia adalah negara yang kaya akan keragaman suku, budaya, serta kekayaan seni dan sastra. Sudah ada upaya untuk perlindungan hak cipta atas kekayaan intelektual dari keberagaman tersebut namun kenyataannya masih belum maksimal. Peraturan terkait hak kekayaan intelektual di Indonesia sebenarnya sudah semenjak rezim Hindia Belanda, berdasarkan “Auteurswet 1912 Stb. 1912 Nomor 600” tentang pemeliharaan hak cipta, “Reglement Industriele Eigendom Kolonien Stb. 1912 No. 545 jo. Stb. 1913 Nomor 214” tentang pengamanan hak merek, dan “Octrooweit 1910 S. Nomor 33 yis S.11-33; S.22- 54” tentang hak paten. Sehubungan dengan peraturan hukum ini terdapat dua organisasi dunia yang berhubungan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual, yaitu World Intellectual Property Organization (WIPO) dan World Trade Organization (WTO). WIPO adalah lembaga ekslusif dari “Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)” yang dibuat pada tahun 1967 yang memiliki maksud guna meningkatkan kreasi ciptaan dan menghadirkan pengamanan atas kekayaan intelektual. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menjadi salah satu klasifikasi dalam hak kekayaan intelektual. Berdasarkan pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta, dijelaskan bahwa hak cipta dapat beralih atau dialihkan kepada orang lain, sehingga ada dua pihak yaitu pencipta dan pemegang hak cipta. Pencipta bisa menjadi pemegang hak cipta, sedangkan pemegang hak cipta belum tentu pencipta. Terdapat hak yang bisa dimiliki pencipta tetapi tidak bisa dimiliki pemegang hak cipta, sehingga hal ini sering menjadi sengketa.

  • Konsep/ Teori dan Tujuan Penelitian :
    Tujuan penelitian dalam artikel jurnal ini adalah untuk memahami implikasi hukum dan perlindugan hak cipta yang terkait dengan proses akuisisi perusahaan penerbit, serta mengevaluasi bagaimana perubahan kepemilikan dan kontrol perusahaan penerbit dapat memengaruhi hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta. Diharapkan dapat menemukan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum akan hak cipta dalam konteks akuisisi perusahaan penerbit sehingga dapat memberikan panduan dan rekomendasi bagi para pencipta dan pemegang hak cipta.

  • Metode Penelitian Hukum Normatif
    • Obyek Penelitiannya :
      Objek penelitian dalam artikel jurnal ini adalah hukum mengenai hak cipta dan hak kekayaan intelektual, dengan pencipta serta pemegang hak cipta.

    • Pendekatan Penelitiannya :
      Pendekatan penelitan dalam artikel jurnal ini adalah konseptual dan perundang-undangan, dengan menganalisis permasalahan yang dikaitkan dengan hukum.

    • Jenis dan Sumber Data Penelitiannya :
      Sumber data penelitian dalam artikel jurnal ini berasal dari berbagai data sekunder seperti bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, peraturan menteri. Lalu bahan hukum sekunder seperti putusan pengadilan, teori hukum, buku dan jurnal hukum, karya tulis dan pendapat ahli hukum.

    • Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya :
      Teknik pengumpulan data penelitian dengan penelitian kepustakaan yaitu mengkaji studi dokumen seperti peraturan perundang-undangan, peraturan Menteri, putusan pengadilan, teori hukum, buku dan jurnal hukum, karya tulis, serta pendapat ahli hukum. Pengolahan dan analisis data berasal dari sumber penelitian yang telah dilakukan dengan mengkaji studi dokumen. Lalu dianalisis permasalahan dan dikaitkan dengan hukum.

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan/ Analisis :
    Hasil penelitian dalam artikel jurnal ini ditemukan bahwa hak dan kewajiban pencipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat seumur hidup, hak ekonomi dapat dialihkan. Pengalihan ini dapat dilakukan dengan cara diwariskan, hibah, wakaf, wasiat, suatu perjanjian tertulis atau hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kedudukan hukum pencipta dan pemegang hak cipta atas suatu ciptaan dengan terjadinya akusisi atas suatu perusahaan penerbitan sesuai dengan peenjelasan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas. dalam pasal 21 ayat 3. Dijelaskan bahwa kekayaan adalah seluruh harta perseroan yang tercantum di bagian kelompok asset (aktiva) dalam neraca terakhir yang disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Akan tetapi sistem mengenai pelekatan hak cipta aka nada disaat suatu karya telah ada tergantung bentuknya, jika buku maka publikasi, sedangkan jika merk maka hak paten. Untuk selanjutnya hak dan kewajiban pencipta jika ada peralihan hak dari pencipta kepada pemegang hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Jika ada keadaan dimana seorang menghasilkan suatu karya, maka sebaiknya harus ada perjanjian yang jelas dalam perjanjian kerja atau kesepakatan lain mengenai peralihan hasil ciptaan atau jika tidak maka adanya pemberian royalty sesuai kesepakatan. Tentunya untuk meminimalisir permasalahan sengketa.

  • Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran :
    Menurut pendapat saya kelebihan dari artikel jurnal ini adalah menggunakan banyak referensi sebagai bahan dalam pembahasan. Kemudian penjelasan diberikan dengan contoh atau bukti nyata yang juga dikaitkan dengan hukum yang berlaku. Sedangkan menurut pendapat saya kekurangan dari artikel jurnal ini adalah terlalu panjangnya penjelasan dan terkesan memutar. Banyak yang dikaitkan dengan permasalahan sehingga membuat pembaca bingung dengan apa yang sebenarnya ingin disampaikan dalam artikel jurnal ini. Serta untuk banyaknya hukum yang dikaitkan dengan contoh nyata dan permasalahan sebaiknya diberikan pengantar atau pendahuluan sehingga pembaca dapat mengerti bagaimana aturan hukum ini bisa dihubungkan dengan permasalahan. Dari hasil pembahasan artikel jurnal ini, menurut pendapat saya, saya menyarankan agar pembahasan dalam artikel jurnal ini dipersingkat dan hanya yang memang penting untuk disampaikan. Sehingga dapat dipahami oleh berbagai kalangan orang yang membaca. Serta diberikan pendahuluan atau pengantar mengenai kaitan hukum dengan permasalahan atau contoh nyata dalam artikel jurnal ini.
  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun