Mohon tunggu...
Feliks Mikhael Lumban Gaol
Feliks Mikhael Lumban Gaol Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 55

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Hukum Normatif

11 September 2023   21:01 Diperbarui: 11 September 2023   21:03 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jurnal 3

Nama Reviewer :
Feliks Mikhael Lumban Gaol/ 4424/ 17

Nama Dosen Pembimbing :
Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

  • Judul :
    Pengawasan Kode Etik Jaksa Oleh Komisi Kejaksaan Guna Terwujudnya Jaksa Yang Profesional dan Berintegritas

  • Nama Penulis Artikel :
    Imam Rahmaddani

  • Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbitnya :
    Journal Presumption of Law, Universitas Majalengka, Volume 5, Nomor 1, Tahun 2023, halaman 18-34

  • Link Artikel Jurnal :
    https://www.ejournal.unma.ac.id/index.php/jpl/article/view/4403/2828

  • Pendahuluan/ Latar Belakang :
    Jaksa menjadi penegak hukum yang berada dalam Kejaksaan Agung, dimana merupakan lembaga penegak hukum independent di bidang penuntutuan dalam proses peradilan di Indonesia  yang menjunjung tinggi hak asasi manusia di negara hukum. Diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dengan hal ini maka jaksa tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun. Melihat negara kita, Indonesia yang merupakan negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 1 angka 3. Sudah semestinya hukum menjadi dasar yang dapat menjadi penegak hukum pasti dan memberikan kepastian serta manfaat hukum bagi masyarakat. Dalam bekerja pun seorang jaksa wajib mentaati kode etik kejaksaan yang menjadi penuntut umum dalam menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku secara adil, berintegritas, disiplin, etos kerja tinggi, tanggung jawab, dan memahami perkembangan zaman. Maka diperlukan pembentukan komisi khusus kejaksaan untuk mengawasi, memantau, mengevaluasi kinerja jaksa secara keseluruhan.

  • Konsep/ Teori dan Tujuan Penelitian :
    Tujuan penelitian dalam artikel jurnal ini adalah untuk mengetahui dan memahami kode etik jaksa dalam menangani perkara, serta untuk mengetahui dan memahami pengawasan komisi kejaksaan terhadap pelanggaran kode etik jaksa.

  • Metode Penelitian Hukum Normatif
    • Obyek Penelitiannya :
      Obyek penelitian dalam artikel jurnal ini adalah hukum mengenai kode etik jaksa terkhususnya dalam penanganan perkara, jaksa itu sendiri, serta pengawasan komisi kejaksaan.

    • Pendekatan Penelitiannya :
      Pendekatan penelitian dalam artikel jurnal ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber data sekunder.

    • Jenis dan Sumber Data Penelitiannya :
      Sumber data penelitian dalam artikel jurnal ini adalah bahan hukum primer dan sumber data sekunder. Bahan hukum primer adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan, sedangkan bahan hujum sekunder berupa buku dan literatur yang berkaitan. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer.

      HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun