Dalam kasus korupsi, actus reus sering kali melibatkan tindakan seperti:
Manipulasi dokumen untuk menggelapkan dana proyek.
Penerimaan suap dalam bentuk uang atau barang.
Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua tindakan dapat dikategorikan sebagai actus reus tanpa adanya konteks hukum yang jelas. Dalam sistem hukum Indonesia, pembuktian actus reus harus mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mens Rea: Niat Jahat
Mens rea, atau "pikiran yang bersalah", adalah elemen subjektif yang menunjukkan niat jahat atau kesengajaan pelaku untuk melakukan tindakan melawan hukum. Mens rea membedakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan tindakan yang terjadi karena kelalaian.
Dalam korupsi, mens rea mencakup:
Kesadaran akan tindakan melanggar hukum.
Niat untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.
Perencanaan terstruktur untuk menyembunyikan kejahatan.