Mohon tunggu...
Felicia Ivana
Felicia Ivana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

NIM: 46124010014 // S1 Psikologi // Psikologi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   10:51 Diperbarui: 5 Desember 2024   10:52 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam kasus korupsi, actus reus sering kali melibatkan tindakan seperti:

Manipulasi dokumen untuk menggelapkan dana proyek.

Penerimaan suap dalam bentuk uang atau barang.

Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua tindakan dapat dikategorikan sebagai actus reus tanpa adanya konteks hukum yang jelas. Dalam sistem hukum Indonesia, pembuktian actus reus harus mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mens Rea: Niat Jahat

Mens rea, atau "pikiran yang bersalah", adalah elemen subjektif yang menunjukkan niat jahat atau kesengajaan pelaku untuk melakukan tindakan melawan hukum. Mens rea membedakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan tindakan yang terjadi karena kelalaian.

Dalam korupsi, mens rea mencakup:

Kesadaran akan tindakan melanggar hukum.

Niat untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.

Perencanaan terstruktur untuk menyembunyikan kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun