Mohon tunggu...
Febry S. L.
Febry S. L. Mohon Tunggu... -

Judge me. :)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Surat Pembelaan terhadap Ahok Atas Dakwaan Menista Agama

16 Desember 2016   14:45 Diperbarui: 16 Desember 2016   19:13 968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Menyatakan bahwa seluruh dakwaan dan tuduhan kepada Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama gugur demi hukum yang berkeadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa;

B. Membebaskan Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM dari segala dakwaan dan sangkaan yang diberikan kepadanya;

C. Memulihkan nama baik Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM beserta keluarganya dari dakwaan dan sangkaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Demikian jawaban atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkannya untuk keadilan.

 

Hormat Saya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun