A. Menyatakan bahwa seluruh dakwaan dan tuduhan kepada Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama gugur demi hukum yang berkeadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa;
B. Membebaskan Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM dari segala dakwaan dan sangkaan yang diberikan kepadanya;
C. Memulihkan nama baik Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM beserta keluarganya dari dakwaan dan sangkaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Â
Demikian jawaban atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkannya untuk keadilan.
Â
Hormat Saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H