A. Menyatakan bahwa seluruh dakwaan dan tuduhan kepada Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama gugur demi hukum yang berkeadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa;
B. Membebaskan Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM dari segala dakwaan dan sangkaan yang diberikan kepadanya;
C. Memulihkan nama baik Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM beserta keluarganya dari dakwaan dan sangkaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Â
Demikian jawaban atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkannya untuk keadilan.
Â
Hormat Saya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI