Â
Kepada Yang Terhormat,
Yang Mulia Majelis Hakim
di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Â
Pada perkara Sdr. Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM, selaku Gubernur DKI Jakarta non-aktif yang pada kasus ini didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya mengenai pelanggaran atas KUHP pasal 156 dan 156a yang berbunyi:
156 KUHP:
"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara."
156a KUHP:
"Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
Maka ijinkanlah saya memberikan jawaban pembelaan atas perihal dakwaan tersebut kepada Yang Mulia Majelis Hakim:
1. Bahwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM pada saat kejadian perkara sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sedang berada di Kepulauan Seribu dan saat itu masih aktif menjabat sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta, dan saat itu Saudara Basuki yang notabene merupakan WNI keturunan etnis Tionghoa dan beragama Kristen yang selama ini merasa disudutkan atas tersebarnya video yang diunggah oleh salah seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Bobby yang dalam video tersebut dengan jelas melakukan penghinaan, pencemaran serta menyudutkan Saudara Basuki selaku Gubernur aktif Provinsi DKI Jakarta, maka dari itu Saudara Basuki melakukan klarifikasi kepada masyarakat yang hadir dalam acara tersebut di Kepulauan Seribu;
2. Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan kepada masyarakat, bahwa dalam kehidupan bernegara, seluruh warga negara memiliki hak yang sama dalam segala hal, tanpa memandang suku, agama, ras dan golongan. Hal ini diatur dalam pasal 26, 27 ayat (1), 28D ayat (1) dan (3), 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan ke-empat. Dalam pengertian bahwa penggunaan ayat suci Al-Qur'an Al-Maidah 51 yang disebut dalam video yang diunggah oleh mahasiswa UI tersebut, bukan merupakan suatu tindakan terpuji di tengah majemuknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai agama, ras, suku bangsa dan golongan;
3. Bahwa jelas, dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa "negara ini dibentuk dalam susunan yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", atau sebagaimana lazimnya kita sebut dengan Pancasila, yang sampai hari ini masih merupakan asas dan dasar negara Republik Indonesia. Diskriminasi terhadap Saudara Basuki selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada video yang diunggah oleh mahasiswa UI menggunakan sentimen agama tersebut merupakan tindakan tercela terhadap pejabat negara dan peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia;
4. Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama selaku Gubernur aktif di Provinsi DKI Jakarta yang merupakan pejabat negara yang sah dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia memiliki hak untuk meluruskan sebuah pandangan atau opini yang beredar di masyarakat untuk menghindari terjadinya konflik horizontal akibat tersebarnya video propaganda mahasiswa UI tersebut mengingat kemajemukan yang hidup dalam masyarakat Provinsi DKI Jakarta. Kewenangan Saudara Basuki selaku Gubernur dalam mengatur hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah pada pasal 2 ayat (1) dan pasal 4 ayat (1);
5. Bahwa dakwaan yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum tentang penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM tidak pernah menyiratkan rasa permusuhan, kebencian dan penghinaan sebagaimana Majelis Hakim telah melihat bukti video lengkap pidato Saudara Basuki di Kepulauan Seribu. Selama Saudara Basuki menjabat sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta, tidak sekalipun Saudara Basuki melakukan atau menunjukkan rasa permusuhan, kebencian dan menghina agama Islam. Justru, saya meminta Majelis Hakim juga melihat bukti bahwa selama Saudara Basuki menjabat, beliau telah banyak melakukan hal-hal konkret dan nyata dalam menjaga toleransi beragama dalam kehidupan sosial masyarakat (lihat: bukti peresmian masjid Balai Kota, bukti keterlibatan dalam acara Safari Ramadhan, bukti melepas keberangkatan marbot naik haji);
7. Bahwa pasal 156a KUHP tidak dapat berdiri sendiri dan harus dikaitkan pada ayat (b) dari pasal tersebut, yang dalam penjelasan secara hukum adalah penistaan agama tersebut dilakukan dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
8. Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama dalam hal jawaban atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan ini menyatakan bahwa tidak terdapat niatan dalam pidatonya di Kepulauan Seribu untuk menistakan satu agama dalam rangka mengajak/menyuruh/menghasut orang lain yang beragama untuk tidak menganut agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa dan diakui oleh Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
9. Bahwa Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama, dalam dua kesempatan telah menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam, mengenai pidatonya tersebut di Kepulauan Seribu, untuk itu, kami meminta Majelis Hakim dengan ini memutuskan:
Â
A. Menyatakan bahwa seluruh dakwaan dan tuduhan kepada Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama gugur demi hukum yang berkeadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa;
B. Membebaskan Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM dari segala dakwaan dan sangkaan yang diberikan kepadanya;
C. Memulihkan nama baik Saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM beserta keluarganya dari dakwaan dan sangkaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Â
Demikian jawaban atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkannya untuk keadilan.
Â
Hormat Saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H