Mohon tunggu...
febro 669
febro 669 Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu hukum universitas jambi

Saya adalah mahasiswa ilmu hukum universitas jambi, saya suka menulis dan olahraga, saya bisa bekerjasama dalam kelompok

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kesiapan Indonesia dalam Merespons Perjanjian Perdagangan Internasional

7 Juni 2024   20:44 Diperbarui: 12 Juni 2024   09:00 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

detail mengenai hambatan non-tarif merupakan catatan bagi pemerintah Indonesia dalam

menginisiasi perjanjian serupa di masa datang. Sedangkan dari kepentingan defensif,

diperlukan sejumlah kebijakan untuk memastikan masuknya produk asing sebagai

konsekuensi dari perjanjian yang bersifat timbal balik tidak mematikan potensi produsen

dalam negeri. Namun sebaliknya justru dapat menjadi pelengkap rantai produksi domestik

dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan domestik yang tidak dapat dipenuhi akibat

terbatasnya kapasitas produsen domestik.

maka dari itu perlu kita mengkaji dan memahami hal ini untuk mempersiapkan diri menghadapi perdagangan internasional di pasar bebas

Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Perdagangan internasional: Budi Ardianto, S.H., M.H.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun