detail mengenai hambatan non-tarif merupakan catatan bagi pemerintah Indonesia dalam
menginisiasi perjanjian serupa di masa datang. Sedangkan dari kepentingan defensif,
diperlukan sejumlah kebijakan untuk memastikan masuknya produk asing sebagai
konsekuensi dari perjanjian yang bersifat timbal balik tidak mematikan potensi produsen
dalam negeri. Namun sebaliknya justru dapat menjadi pelengkap rantai produksi domestik
dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan domestik yang tidak dapat dipenuhi akibat
terbatasnya kapasitas produsen domestik.
maka dari itu perlu kita mengkaji dan memahami hal ini untuk mempersiapkan diri menghadapi perdagangan internasional di pasar bebas
Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Perdagangan internasional: Budi Ardianto, S.H., M.H.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H