Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) 1945 serta menekankan pada konteks Pasal 34 UUD 1945 dan juga mengamanatkan bahwa anak-anak terlantar dan fakir miskin harus dipelihara oleh negara dan bangsa yang berkewajiban untuk memperluas perangkat keselamatan dan keamanan sosial nasional (Nasional, 2014).
Maka dari itu sejatinya program ini ditujukan untuk mendukung mewujudkan pembangunan yang adil dan merata.Â
Akan tetapi perlindungan sosial ini kurang disamakan dengan rancangan pemerintah, padahal hal ini menjadi pondasi pelaksanakan kegiatan ini selama tujuan pembangunan di Indonesia berjalan.
Melihat upaya pemerintah kali ini mengenai kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) 2022 Â yang berupa bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dimana yang dialokasikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah mendaftarkan diri pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Kesehatan.Â
Keluarga mereka berhak atas Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM 2022. Pelayanan publik disini yang dilakukan dengan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendaftarkan melalui aplikasi Kementerian Sosial, hal ini jelas mempermudah. Hanya saja, hal ini juga bisa merugikan para masyarakat karena masuk DTKS saja tidaklah mudah.
Tidak menutup kemungkinan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini tidak dapat terealisasikan dengan baik dan adil bagi keluarga yang memang benar-benar layak menerima, karena banyak keluarga di golongan rendah yang tidak pintar mengoperasikan akan layanan yang diberikan ini sehingga dimanfaatkan bagi masyarakat yang mampu.Â
Jika ingin membantu para masyarakat dan tepat sasaran bisa terjun langsung ke lapangan, dengan dibantu para aparatur desa, bisa saja dengan menstandarkan semua harga pangan dan Bahan Bakar Minyak (BBM) karena jika distandarkan semuanya otomatis masyarakat pun bisa merasakan akan keadilan yang diberikan pemerintah dan meminimalisir kecemburuan sosial.
Intinya para pembuat kebijakan bisa lebih serius lagi dalam membuat semua kebijakan, tidak setengah-setengah, sehingga dapat terwujudnya secara nyata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H