Mohon tunggu...
Febrika Yusi
Febrika Yusi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Transaksi Jual Beli Gharar Menurut Perspektif Ulama Fiqih

5 Maret 2018   18:06 Diperbarui: 5 Maret 2018   18:15 2755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Syaihul Islam, ibnu Taimiah mengatakan bahwa al gharar adalah sesuatu yang akibatnya tidak bisa diketahui. Al gharar mempunyai banyak pengertian, antara lain: pertama, sesuatu yang tersembunyi baik akibatnya rahasia atau segala sesuatu. Kedua, sesuatu yang tidak jelas antara mulus atau cacatnya sehingga dengan demikian maksud dari diadakanya akad bisa tercapai atau tidak.

Dan dapat disimpulkan gharar adalah semua akad yang mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditi yang menjadi objek akad, ketidak jelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara untung dan rugi, pertaruhan, atau perjudian dan transaksi gharar ini merupakan salah satu praktek yang dilarang islam sesuai kaidah-kaidah dasar mumalah yaitu bebas dari riba, gharar, kezhalimandan maysir/judi.

Macam-macam gharar

Gharar dalam transaksi, contoh : saya jual rumah ini kepada nanda tapi nanda harus jual rumahnya kepada saya (terkadang mengandung sesuatu yang tidak jelas).

Gharar dalam objek transaksi, dalam barangnya, contoh : jual tumbuh-tumbuhan yang buahnya ada di dalam tanah

Gharar dalam objek transaksi :

Ketidak jelasan jenis objek transaksi

Ketidak jelasan dalam objek

Ketidak jelasan dalam sifat dan karakter objek

Ketidakjelasan dalam takaran objek transaksi

Ketidakjelasan dalam zat objek transaksi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun