Mohon tunggu...
Febrian Tri Nugroho
Febrian Tri Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lancar Barokah

Jadilah manusia yang bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Korupsi dalam Islam dan Berdasarkan Dalilnya

8 Juli 2022   13:43 Diperbarui: 8 Juli 2022   14:34 1191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Harta yang diperoleh dari hasil korupsi haram hukumnya sehingga akan menjadi salah satu penyebab yang dapat menghalangi terpenuhinya shalat sebagaimana dipahami dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima apa-apa. tetapi baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang Allah perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman, "Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan beramallah. Sesungguhnya aku mengetahui apa yang kamu kerjakan." Beliau (Allah) juga berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik yang Kami berikan kepadamu," kemudian beliau (Rasulullah) shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan tentang seseorang yang telah bepergian berlama-lama, mengenakan pakaian kusut dan berdebu. Dia mengangkat tangannya ke langit (sambil berdoa): "Ya Tuhan ..., ya Tuhan ..." tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dipenuhi dengan hal-hal yang haram. Lalu bagaimana doanya dikabulkan?"

Korupsi merupakan sebuah kata yang memiliki banyak arti, seperti kejelekan, kebusukan, kebobrokan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian dan kata-kata yang menghina atau memfitnah. Korupsi yang merupakan perbuatan yang dilarang memiliki harta orang lain adalah haram hukumnya, maka dari itu seluruh umat Islam wajib sangat menghindari perbuatan yang melanggar hukum ini agar tidak mendapatkan murka Allah SWT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun