Harta yang diperoleh dari hasil korupsi haram hukumnya sehingga akan menjadi salah satu penyebab yang dapat menghalangi terpenuhinya shalat sebagaimana dipahami dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima apa-apa. tetapi baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang Allah perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman, "Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan beramallah. Sesungguhnya aku mengetahui apa yang kamu kerjakan." Beliau (Allah) juga berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik yang Kami berikan kepadamu," kemudian beliau (Rasulullah) shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan tentang seseorang yang telah bepergian berlama-lama, mengenakan pakaian kusut dan berdebu. Dia mengangkat tangannya ke langit (sambil berdoa): "Ya Tuhan ..., ya Tuhan ..." tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dipenuhi dengan hal-hal yang haram. Lalu bagaimana doanya dikabulkan?"
Korupsi merupakan sebuah kata yang memiliki banyak arti, seperti kejelekan, kebusukan, kebobrokan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian dan kata-kata yang menghina atau memfitnah. Korupsi yang merupakan perbuatan yang dilarang memiliki harta orang lain adalah haram hukumnya, maka dari itu seluruh umat Islam wajib sangat menghindari perbuatan yang melanggar hukum ini agar tidak mendapatkan murka Allah SWT.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI