Mohon tunggu...
Febrian Tri Nugroho
Febrian Tri Nugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lancar Barokah

Jadilah manusia yang bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Korupsi dalam Islam dan Berdasarkan Dalilnya

8 Juli 2022   13:43 Diperbarui: 8 Juli 2022   14:34 1191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para ulama juga menggunakan kaidah fikih yang menunjukkan bahwa haramnya menggunakan harta yang dikorupsi, yaitu "apa yang dilarang mengambilnya, dilarang pula memberi atau menggunakannya".

Sebagaimana juga telah ditegaskan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, selama suatu perbuatan dipandang haram, selama juga haram menggunakan hasil dari cara tersebut. Namun, jika perbuatan itu tidak dikatakan haram, maka hasilnya bisa digunakan.

Selama hasil perbuatan itu dilarang untuk digunakan, maka selama itu pula si pelaku wajib mengembalikannya kepada pemilik barang yang sah. Jika para ulama fiqh sepakat untuk melarang penggunaan harta hasil korupsi, maka mereka berbeda pendapat mengenai akibat hukum dari penggunaan hasil korupsi.

Bukti Alquran Tentang Korupsi dalam Islam

* QS An-Nisa' 4:29

Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta satu sama lain dengan cara yang batil, kecuali dengan cara perdagangan yang dilakukan dengan saling menguntungkan di antara kamu.

* QS Al-Maidah: 42

Allah berfirman, "Mereka adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak makan yang haram. Menurut Ibn Mas'ud dan Ali bin Abi Thalib, arti suht adalah suap."

* QS Al-Maidah: 2

"Dan tolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah kamu membantu dalam melakukan dosa dan pelanggaran."

Dalil Hadits Tentang Korupsi dalam Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun