Para ulama juga menggunakan kaidah fikih yang menunjukkan bahwa haramnya menggunakan harta yang dikorupsi, yaitu "apa yang dilarang mengambilnya, dilarang pula memberi atau menggunakannya".
Sebagaimana juga telah ditegaskan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, selama suatu perbuatan dipandang haram, selama juga haram menggunakan hasil dari cara tersebut. Namun, jika perbuatan itu tidak dikatakan haram, maka hasilnya bisa digunakan.
Selama hasil perbuatan itu dilarang untuk digunakan, maka selama itu pula si pelaku wajib mengembalikannya kepada pemilik barang yang sah. Jika para ulama fiqh sepakat untuk melarang penggunaan harta hasil korupsi, maka mereka berbeda pendapat mengenai akibat hukum dari penggunaan hasil korupsi.
Bukti Alquran Tentang Korupsi dalam Islam
* QS An-Nisa' 4:29
Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta satu sama lain dengan cara yang batil, kecuali dengan cara perdagangan yang dilakukan dengan saling menguntungkan di antara kamu.
* QS Al-Maidah: 42
Allah berfirman, "Mereka adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak makan yang haram. Menurut Ibn Mas'ud dan Ali bin Abi Thalib, arti suht adalah suap."
* QS Al-Maidah: 2
"Dan tolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwaan, dan janganlah kamu membantu dalam melakukan dosa dan pelanggaran."
Dalil Hadits Tentang Korupsi dalam Islam