Mohon tunggu...
Febrianto Dias Chandra
Febrianto Dias Chandra Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Aparatur Sipil Negara di Kementerian Keuangan

Jangan pernah lelah mencintai negeri ini!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bedah Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

12 Oktober 2023   15:07 Diperbarui: 12 Oktober 2023   15:14 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Simpulan

          Dari hasil bedah Permendag, dapat dilihat bahwa Permendag ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen melalui perlindungan data, pengaturan standar kualitas barang/jasa yang diperdagangkan, serta  meminimalisasi terjadinya manipulasi atau penipuan. Selain itu, Permendag ini juga bertujuan untuk mengatur penyedia jasa digital marketing agar dapat menaati setiap peraturan yang berlaku di Indonesia serta turut mendorong produk lokal agar dapat berkompetisi dengan produk impor.

          Dalam implementasinya, tentu Kementerian Perdagangan perlu melakukan evaluasi yang berkesinambungan dan melakukan penyesuaian yang diperlukan agar tujuan-tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

 

Ditulis oleh: Febrianto Dias Chandra, ASN Kementerian Keuangan. Opini penulis tidak mewakili kebijakan institusi Kementerian Keuangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun