Simpulan
     Dari hasil bedah Permendag, dapat dilihat bahwa Permendag ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen melalui perlindungan data, pengaturan standar kualitas barang/jasa yang diperdagangkan, serta  meminimalisasi terjadinya manipulasi atau penipuan. Selain itu, Permendag ini juga bertujuan untuk mengatur penyedia jasa digital marketing agar dapat menaati setiap peraturan yang berlaku di Indonesia serta turut mendorong produk lokal agar dapat berkompetisi dengan produk impor.
     Dalam implementasinya, tentu Kementerian Perdagangan perlu melakukan evaluasi yang berkesinambungan dan melakukan penyesuaian yang diperlukan agar tujuan-tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Â
Ditulis oleh: Febrianto Dias Chandra, ASN Kementerian Keuangan. Opini penulis tidak mewakili kebijakan institusi Kementerian Keuangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H