PPMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu, wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI. Kriteria tertentu tersebut adalah telah melakukan transaksi dengan paling sedikit 1.000 konsumen dalam periode satu tahun, telah melakukan pengiriman paling sedikit 1.000 paket kepada konsumen dalam periode satu tahun, dan/atau telah memiliki jumlah traffic atau pengakses paling sedikit 1% dari pengguna internet dalam negeri dalam periode satu tahun.
     PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE lintas negara, wajib menerapkan harga barang minimum pada Sistem Elektroniknya untuk pedagang yang menjual langsung barang jadi asal luar negeri ke Indonesia. Harga barang minimum sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 per unit. Barang dengan harga di bawah harga barang minimum yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
      Bagi pedagang yang berasal dari luar negeri yang hendak melakukan PMSE di Indonesia, wajib menyampaikan identitas berupa nama dan alamat negara asal, izin usaha yang dikeluarkan di negara asal yang telah dilegalisasi, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang/Jasa yang diperdagangkan, dan nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi kepada PPMSE dalam negeri yang menyediakan sarana bagi pedagang luar negeri dimaksud.
     Pedagang luar negeri tersebut juga wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti pada deskripsi Barang/Jasa serta menayangkan negara asal pengiriman Barang/Jasa. Pemenuhan persyaratan ini harus dilengkapi dengan sertifikat atau laporan hasil inspeksi terhadap kebenaran data yang diterbitkan oleh lembaga survey independen di negara asal.
     Dalam hal pedagang luar negeri tersebut tidak memenuhi ketentuan, PPMSE terkait wajib menolak permintaan pendaftaran pedagang luar negeri dimaksud. Bagi PPMSE, wajib untuk melalukan penyimpanan data pendaftaran pedagang luar negeri.
Â
Pengaturan mengenai Standar Barang/JasaÂ
     Barang/jasa yang diperdagangkan harus memenuhi standar atau peryaratan teknis barang, yaitu berupa pemenuhan SNI/persayaratan teknis lain atau pemenuhan standar/ persyaratan teknis di negara asal untuk barang impor yang belum diberlakukan SNI/persyaratan teknis secara wajib, dan sertifikat halal untuk Barang/Jasa yang wajib bersertifikat halal.
Â
Pengaturan mengenai Iklan ElektronikÂ
     Pelaku Usaha dapat membuat dan/atau melakukan pengiriman Iklan Elektronik untuk kepentingan pemasaran/promosi. Penayangan Iklan Elektronik harus memenuhi ketentuan:
- tidak mengelabui mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga, serta ketepatan waktu penerimaan;
- Â tidak mengelabui jaminan atau garansi;
- Â tidak memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat;
- Â memuat informasi mengenai risiko pemakaian Barang dan/atau Jasa;
- Â tidak mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang; dan
- Â menyediakan fungsi keluar dari tayangan iklan dengan tanda close, skip, tutup dan ditempatkan pada tempat yang jelas bagi konsumen.