Tanggung Jawab dan Larangan PPMSE
     Setelah Perizinan Berusaha terbit, situs web Kementerian Perdagangan akan menampilkan daftar PPMSE dan PSP yang telah memiliki Perizinan Berusaha. PPMSE dan PSP yang telah terdaftar selanjutnya harus mempublikasikan informasi bahwa mereka telah terdaftar di Kementerian Perdagangan kepada konsumen.
      Selain mengurus perizinan, PPMSE juga harus berperan aktif dalam pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha bagi pedagang dalam dan luar negeri melalui:
- Â penyediaan fitur pada Sistem Elektronik;
- penyediaan tautan pendaftaran yang terhubung langsung pada Sistem OSS; dan/atau
- Â sosialisasi kepada para pedagang.
     Dalam melaksanakan kegiatan PMSE, PPMSE harus berperan aktif dalam memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang serta menjaga harga Barang/Jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung.
      Dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, PPMSE wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi antara Sistem Elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan Sistem Elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE dan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE dan/atau perusahaan yang berafiliasi dalam Sistem Elektroniknya. Apabila terjadi dugaan persaingan usaha yang tidak sehat, PPMSE harus berkoordinasi dengan KPPU dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak ditemukan adanya dugaan dan/atau laporan.
      PPMSE dan PSP juga wajib memiliki layanan pengaduan Konsumen sesuai ketentuan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko serta menayangkan informasi kontak layanan pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang mudah dibaca oleh Konsumen.
     Beberapa kewajiban lain dari PPMSE adalah menyampaikan data dan/atau informasi kepada BPS sesuai ketentuan undang-undang, memenuhi segala ketentuan di bidang perdagangan termasuk perpajakan. Bagi PMSE yang melaksanakan perdagangan lintas negara juga wajib memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai ekspor/impor dan ITE.
     Apabila PPMSE atau PSP mengakhiri kegiatan usahanya, pemilik, pengurus, atau penanggung jawab wajib menyampaikan laporan, data, dan/atau informasi secara elektronik melalui lembaga OSS.
     PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (marketplace) dan/atau social-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. PPMSE dengan model bisnis social-commerce juga dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Â
Pengaturan bagi PPMSE dan Pedagang (Merchant) Luar Negeri