Penayangan Iklan Elektronik yang menampilkan hasil ulasan dan testimoni dari konsumen harus mencantumkan identitas dan memastikan kebenaran informasi serta dilakukan secara bertanggung jawab
     Pelaku Usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan Iklan Elektronik wajib memastikan substansi atau materi Iklan Elektronik tidak bertentangan dengan ketentuan UU dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi.
     Dalam hal Iklan Elektronik disampaikan melalui sarana PPMSE, PPMSE wajib mematuhi ketentuan UU di bidang penyiaran, perlindungan atas privasi dan data pribadi, perlindungan konsumen, dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. PPMSE dilarang menayangkan Iklan Elektronik yang bertentangan dengan ketentuan UU. Dalam hal iklan yang bertentangan dengan UU telah ditayangkan, PPMSE wajib melakukan pemutusan akses.
Â
Pengaturan mengenai Pengutamaan Produk Dalam NegeriÂ
     Pelaku Usaha wajib membantu program Pemerintah berupa mengutamakan perdagangan hasil produksi dalam negeri, meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri, dan menyediakan fasilitas ruang promosi hasil produksi dalam negeri.
     Pengutamaan hasil produksi dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk temu usaha, forum dagang, agregasi barang, dan misi dagang lokal atau jenis lainnya serta akses pemasaran produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
     Peningkatan daya saing hasil produksi dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk edukasi melalui media dalam jaringan atau luar jaringan, pertemuan berupa workshop, seminar, diskusi, forum komunikasi, bimbingan teknis, dan penyuluhan berdagang, serta bentuk kegiatan lain yang dapat meningkatkan daya saing.
      Penyediaan fasilitas promosi dilaksanakan dalam bentuk pelaksanaan pameran, penyediaan laman utama dan/atau laman khusus untuk pemasaran (landing page) untuk mempromosikan produk dalam negeri yang potensial, dan/atau pelaksanaan kegiatan promosi berupa potongan harga dan/atau biaya ongkos kirim bagi produk dalam negeri.
      Dalam rangka promosi dan meningkatkan perdagangan dalam negeri, Menteri Perdagangan menyelenggarakan kegiatan hari belanja online produk nasional. Pelaku Usaha harus berperan aktif melaksanakan dan/atau mempromosikan program hari belanja online produk nasional.
Â