3) Penguatan melalui kegiatan bersama.
     4) Pembuatan kebijakan pemerintah yang proreintegrasi.
   c. Pihak-Pihak yang dapat Terlibat dalam Proses Reintegrasi Sosial
     1) Badan Khusus Reintegrasi
  Badan yang dibentuk guna mendukung upaya reintegrasi dalam proses perdamaian. Fungsi organisasi ini sebagai berikut.
        a) Menjadi pihak yang menyediakan tempat dan mekanisme penyelesaian masalah.
        b) Pihak yang memiliki kepentingan dalam memberikan informasi terkait proses reintegrasi kepada pemerintah.
        c) Pihak yang menjaga dan mengawal pelaksanaan MoU atau nota kesepahaman antarpihak yang terlibat konflik untuk melakukan reintegrasi.
        d) Pihak yang melakukan koordinasi dan membuat perencanaan dalam proses reintegrasi.
     2) NGO Luar Negeri
  Kasus konflik dan kekerasan yang terjadi dalam suatu negara sering menjadi perhatian dunia sehingga memicu organisasi internasional berpartisipasi dalam proses penanganan konflik.