Mohon tunggu...
Febi puspitasari
Febi puspitasari Mohon Tunggu... Lainnya - Keterangan

Wiuwiuw

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemecahan Masalah Konflik dan Kekerasan dalam Masyarakat

22 Maret 2020   23:51 Diperbarui: 22 Maret 2020   23:45 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

         3) Penguatan melalui kegiatan bersama.

         4) Pembuatan kebijakan pemerintah yang proreintegrasi.

     c. Pihak-Pihak yang dapat Terlibat dalam Proses Reintegrasi Sosial

         1) Badan Khusus Reintegrasi

   Badan yang dibentuk guna mendukung upaya reintegrasi dalam proses perdamaian. Fungsi organisasi ini sebagai berikut.

               a) Menjadi pihak yang menyediakan tempat dan mekanisme penyelesaian masalah.

               b) Pihak yang memiliki kepentingan dalam memberikan informasi terkait proses reintegrasi kepada pemerintah.

               c) Pihak yang menjaga dan mengawal pelaksanaan MoU atau nota kesepahaman antarpihak yang terlibat konflik untuk melakukan reintegrasi.

               d) Pihak yang melakukan koordinasi dan membuat perencanaan dalam proses reintegrasi.

         2) NGO Luar Negeri

   Kasus konflik dan kekerasan yang terjadi dalam suatu negara sering menjadi perhatian dunia sehingga memicu organisasi internasional berpartisipasi dalam proses penanganan konflik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun