Mohon tunggu...
Febe Debora Sinlaeloe
Febe Debora Sinlaeloe Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang ASN Kemenkeu

Baru tertarik belajar menulis di tengah 'barriers' yang sulit dihindari..

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Akhir Tahun Anggaran: Ketika RPATA Menggantikan Bank Garansi

4 Desember 2023   16:08 Diperbarui: 5 Desember 2023   13:21 749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal ini penting, karena pada awal tahun anggaran berikutnya Bank Garansi tersebut akan dikembalikan lagi kepada Satker, apabila sudah menyampaikan BAST/BAPP paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah masa kontrak berakhir sebagai bukti bahwa pekerjaan telah selesai 100%. Namun apabila pihak ketiga rekanan Satker tersebut ternyata melakukan wanprestasi dan pekerjaan tidak terselesaikan 100% sampai dengan berakhirnya masa kontrak atau sampai dengan 31 Desember, dan penyelesaian pekerjaan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya, maka KPPN mengajukan klaim atas Bank Garansi tersebut untuk disetorkan kas negara.

Cerita tentang kasus Bank Garansi banyak dilaporkan pada saat KPPN melakukan klaim atas Bank Garansi tersebut, namun terjadi gagal klaim yang bukan hanya ditemukan di satu daerah tetapi juga tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Dari banyak kasus yang dilaporkan tersebut semuanya mengandung risiko adanya kerugian negara, diantaranya pemalsuan Bank Garansi, ketidakvalidan data Bank Garansi, keterlambatan klaim dan sebagainya.

Dari latar belakang tersebut, Pemerintah memandang perlu dilakukannya penyempurnaan mekanisme pembayaran pada akhir tahun anggaran, dalam rangka menghilangkan risiko kerugian negara akibat penggunaan Bank Garansi, dengan meluncurkan RPATA.

Apa itu RPATA?        

RPATA atau Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran adalah rekening rekening lain-lain milik Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. 

Mekanisme pembayaran melalui RPATA merupakan tata cara pembayaran pada akhir tahun anggaran pada saat prestasi pekerjaan belum diterima dimana pencairan dana ditampung ke dalam rekening penampungan terlebih dahulu, sehingga pembayaran dapat dilakukan dengan lebih aman, efektif, efisien, dan akuntabel dengan menghilangkan penggunaan garansi bank sebagai jaminan pembayaran akhir tahun anggaran. Pembayaran/pencairan dana kepada penyedia barang/jasa akan dilakukan setelah prestasi pekerjaan diterima.

Sebagai pengganti mekanisme Bank Garansi, penyempurnaan tata cara pembayaran pada akhir tahun anggaran melalui mekanisme pembayaran RPATA, yang baru akan diimplementasikan mulai pertengahan Desember 2023 ini, akan membawa banyak manfaat. Manfaat tersebut yaitu menjaga prinsip periodisitas anggaran, dan prinsip pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima. Selain itu, mengurangi risiko kerugian negara akibat gagal klaim Bank Garansi, menghilangkan beban penyedia barang/jasa untuk menyediakan Bank Garansi, mengeliminasi beban KPPN untuk menatausahakan dan mencairkan Bank Garansi dan manfaat lainnya termasuk potensi penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan RPATA.

Proses Bisnis Pelaksanaan Anggaran melalui RPATA

Terdapat beberapa proses bisnis pelaksanaan anggaran melalui RPATA yaitu pengisian RPATA, pembayaran kepada penyedia barang/jasa, penihilan RPATA atas pekerjaan yang tidak terselesaikan, dan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya.

1.  Pengisian RPATA

     Pengisian RPATA dilakukan melalui pembuatan dan penyampaian:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun