Mohon tunggu...
Febe Debora Sinlaeloe
Febe Debora Sinlaeloe Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang ASN Kemenkeu

Baru tertarik belajar menulis di tengah 'barriers' yang sulit dihindari..

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Sebuah Fenomena: Masih Rendahnya Budaya Cashless dalam Pengelolaan APBN

12 September 2023   15:26 Diperbarui: 5 Desember 2023   13:29 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah menggandeng tiga bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yaitu Bank Mandiri, BRI dan BNI untuk melakukan modernisasi sistem pembayaran APBN secara nontunai melalui implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pada tahun 2019, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Tujuan diimplementasikannya KKP dalam mendukung budaya cashless antara lain meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan Uang Persediaan (UP).

3.  Restrukturisasi Rekening dan Implementasi Digital Payment

Tak berhenti di situ, pada tahun 2020 sampai dengan 2021 pemerintah kembali melakukan gebrakan melalui restrukturisasi rekening pengeluaran dan implementasi Digital Payment.

Restrukturisasi rekening adalah perubahan struktur rekening dari rekening giro menjadi rekening virtual (virtual account) yang dikonsolidasikan ke dalam sebuah rekening induk, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga.

Sedangkan Digital Payment (Digipay) adalah pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari Rekening Pengeluaran secara elektronik dengan Kartu Debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace, berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja.

Implementasi Virtual Account secara masif dilakukan pada sekitar 22.000 rekening pengeluaran, dengan fasilitas Cash Management System (CMS), kartu debit, serta pengembangan Digipay di seluruh Kementerian Negara/Lembaga.

Restrukturisasi rekening pengeluaran ini diharapkan dapat mendorong simplifikasi, efisiensi dan efektivitas Satker dalam pelaksanaan APBN, karena terdapat pengurangan yang signifikan terhadap jumlah rekening yang semula ribuan menjadi lebih sedikit mengingat rekening induk cukup dibuka pada tingkat eselon I Kementerian Negara/Lembaga.

Modernisasi rekening pengeluaran pada Satker juga memiliki tujuan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, serta keamanan dana APBN, karena semua pihak yang terkait yaitu Satker, eselon I Kementerian Negara/Lembaga selaku pemegang rekening induk, sampai Bendahara Umum Negara (BUN) bisa memantau kegiatan dan saldo rekening secara realtime melalui dashboard rekening yang tersedia dalam sistem.

4. Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS

Pada tahun 2022, pemerintah meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) dan QRIS sebagai tindak lanjut digitalisasi sistem pembayaran untuk pembelian barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah, yang merupakan bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun