Mohon tunggu...
Febbyanti Agustina Eka Putri
Febbyanti Agustina Eka Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya

Artikel ini semua tentang yang dipelajari dari bangku perkuliahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketentuan Syari'ah Pada Produk Pembiayaan Berbasis Sewa

25 Maret 2023   15:59 Diperbarui: 11 Mei 2023   16:32 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

c. Ijma' Ulama setuju dengan Ijarah tsabitah (Oleh Al-Quran dan Sunnah telah ditentukan kebolehannya). 

d. Dalil Aqli 

Ijarah adalah perantara untuk memudahkan manusia memperoleh keuntungan dari sesuatu yang tidak dia miliki. Ada juga kebutuhan di antaranya orang-orang yang membutuhkan uang dan yang lainnya membutuhkan tenaga. Oleh karena itu, Ijarah telah dilegalkan untuk memenuhi kebutuhan manusia agar konsisten dengan pokok syariat Islam. Adapun syarat-syarat ijarah juga terdiri dari empat jenis, yaitu: a. Syarat terjadinya akad (syarat in'iqaq) b. Syarat nafadz (berlangsungnya akad) c. Syarat sahnya akad Disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak baik dalam sewa menyeawa maupun dalam upah mengupah. d. Syarat mengikatkan akad (syarat luzum).

nah, jadi itulah pembahasan mengenai kebijakan dan teknik pembiayaan bank syariah. pembahasan di atas saya ambil dari berbagai sumber sehingga jadilah 1 artikel ini. semoga dengan artikel ini dapat menambah ilmu dan wawasan kita semua.

semoga bermanfaat bagi pembacanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun