c. Ijma' Ulama setuju dengan Ijarah tsabitah (Oleh Al-Quran dan Sunnah telah ditentukan kebolehannya).Â
d. Dalil AqliÂ
Ijarah adalah perantara untuk memudahkan manusia memperoleh keuntungan dari sesuatu yang tidak dia miliki. Ada juga kebutuhan di antaranya orang-orang yang membutuhkan uang dan yang lainnya membutuhkan tenaga. Oleh karena itu, Ijarah telah dilegalkan untuk memenuhi kebutuhan manusia agar konsisten dengan pokok syariat Islam. Adapun syarat-syarat ijarah juga terdiri dari empat jenis, yaitu: a. Syarat terjadinya akad (syarat in'iqaq) b. Syarat nafadz (berlangsungnya akad) c. Syarat sahnya akad Disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak baik dalam sewa menyeawa maupun dalam upah mengupah. d. Syarat mengikatkan akad (syarat luzum).
nah, jadi itulah pembahasan mengenai kebijakan dan teknik pembiayaan bank syariah. pembahasan di atas saya ambil dari berbagai sumber sehingga jadilah 1 artikel ini. semoga dengan artikel ini dapat menambah ilmu dan wawasan kita semua.
semoga bermanfaat bagi pembacanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H