Mohon tunggu...
Febbyanti Agustina Eka Putri
Febbyanti Agustina Eka Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya

Artikel ini semua tentang yang dipelajari dari bangku perkuliahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketentuan Syari'ah Pada Produk Pembiayaan Berbasis Sewa

25 Maret 2023   15:59 Diperbarui: 11 Mei 2023   16:32 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, teman-teman online ku.

Pada artikel aku kali ini tidak jauh berbeda dengan artikel sebelumnya yaitu mengenai Bank Syariah,Tapiiiiii dengan sub materi yang berbeda yaitu bakalan membahas mengenai ketentuan syariah pada produk pembiayaan berbasis sewa. mari kita belajar bersama yukkk

Perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional terdapat pada akad yang berbasis syariah. Akad merupakan bagian dari berbagai tasharuf, tasharuf berarti segala sesuatu yang keluar dari diri seseorang dengan kemauannya dan syara` menentukan sebagian dari haknya.  Beberapa istilah yang digunakan dalam buku-buku fikih yang mengacu pada kewajiban Syariah: wa'ad, kontrak, ahd, iltizam, tasharuf, mu'ahadah ittifa'. Antara akad dan wa'ad Hukum Islam membedakan bahwa Wa`ad merupakan janji oleh para pihak, dan akad merupakan kontrak antara kedua belah pihak. Wa'ad hanya mengikat satu pihak. Artinya pihak yang membuat janji berkewajiban untuk memenuhinya, tetapi pihak yang membuat janji tidak memiliki kewajiban kepada pihak lain. Sedangkan Kontrak mengikat kedua belah pihak Artinya para pihak diharuskan untuk memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan sebelumnya. Akkad adalah perikatan atau pertemuan antara ijab dan qabul dengan akibat hukumnya. Ijab adalah tawaran satu pihak dan Qabul adalah jawaban pihak lain atas tawaran pihak pertama. Setelah berakhirnya kontrak, para pihak terikat pada ketentuan hukum Islam (iltizam) dan harus mematuhinya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu, akad harus dibuat dengan apa yang dibenarkan oleh syariat. Keabsahan suatu kontrak menurut hukum Islam ditentukan oleh rukun-rukun kontrak dan dipenuhinya syarat-syaratnya. 

Al-Ijarah berasal dari kata al-ajru atau al'iwadhu, artinya pengganti. Dalam bahasa Arab, al-ijarah didefinisikan sebagai jenis akad yang digunakan untuk mengganti suatu jumlah tertentu. Menurut Syara, al-Ijarah adalah jenis akad yang dapat digunakan untuk pertukaran. Al-ijarah adalah perjanjian untuk mengalihkan hak penerima manfaat atas suatu barang atau jasa dengan membayar sewa tanpa mengalihkan hak atau kepemilikan atas barang itu sendiri Pasal 1 Ayat (10) Peraturan Bank Indonesia No.  7/46/PBI/2005 menyebutkan bahwa prinsip Al Ijarah adalah "membayar sewa atau beban jasa, memberikan jasa usaha untuk jangka waktu tertentu atas barang dan/atau ganti rugi sewa". Menurut Fatwa n. 09/DSN/MUI/IV/2000, Ijarah tidak mengalihkan kepemilikan harta itu sendiri tetapi memindahkan pendapatan sewa/gaji, harta atau pembayaran-pembayaran untuk jangka waktu tertentu.  Oleh karena itu, akad Ijarah tidak mengubah kepemilikan, tetapi hanya mengalihkan hak penerima manfaat dari pemberi pinjaman kepada peminjam. 

Jenis Ijarah di Perbankan Syariah

Ijarah Mutlaqah atau Leasing adalah proses leasing yang biasa digunakan dalam bisnis sehari-hari. Ijarah berarti sewa. Ijarah dalam kaitannya dengan perbankan syariah adalah kontrak leasing dimana bank atau lembaga keuangan menyewakan barang-barang seperti peralatan, bangunan atau mesin dll. Bahkan, bank dapat membeli barang dari pemasok barang dengan memberikan layanan bai'salam kepada pemasok barang. Berdasarkan akad Ijarah, setelah penghentian sewa, aset akan disewakan kepada salah satu pelanggannya dengan harga tertentu. Dalam transaksi Ijarah, bank menyewakan aset yang sebelumnya dibeli dari bank kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan tarif sewa yang telah disepakati sebelumnya.  Para ahli hukum Islam selanjutnya membagi Ijara Mutlaqah menjadi dua bentuk yaitu:

a. Saya akan memuji untuk beberapa waktu.Terutama digunakan untuk penyewaan real estat / aset.

b. Menyewa proyek/kegiatan tertentu. Biasanya digunakan untuk mempekerjakan karyawan/profesional perusahaan tertentu.

Transaksi yang disebut al-ijarah al-muntakia bit-tamlik (IMBT) ini merupakan gabungan dari jual beli, sewa guna usaha atau sewa guna usaha yang diselesaikan pada saat harta berada di tangan peminjam.  Cara pemindahan kepemilikan juga berbeda dengan ijarah biasa. Ijarah, juga dikenal sebagai Ijarah wa iqtina, adalah konsep cicilan yang oleh lembaga keuangan Islam disebut pinjaman untuk pembelian pekerjaan. Ijarah wa iqtina adalah kombinasi dari penyewaan furnitur yang memberikan penyewa tidak ada pilihan untuk akhirnya membeli semua aset sewaan. Berbeda dengan ijarah, jika ada nasabah bank yang menggunakan opsi beli, kepemilikan aset dapat beralih ke penyewa (nasabah bank) di akhir akad.Namun, jika nasabah bank tidak menggunakan opsi ini, kepemilikan barang tetap menjadi milik bank. 

Rukun dan Syarat 

Menurut Hanafiah, rukun ijarah hanya satu, yaitu ijab dan wabul, yakni pernyataan dari orang yang menyewa dan menyewakan. Sedangkan menurut jumhur ulama, rukun ijarah ada empat yaitu: 

a. Aqid, yaitu mu'jir ( orang yang menyewakan) dan musta'jir (orang yang menyewa) \

b. Shigat yaitu ijab dan qabul. 

c. Ujrah (uang sewa atau upah). 

d. Manfaat, baik manfaat dari suatu barang yang disewa atau jasa dan tenaga dari orang yang bekerja.  

Landasan Syariah 

a. Al-Qur'an 

Allah Swt. Berfirman yang artinya: 

"Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya". 

b. Hadis 

Dari Abdullah binUmar Ra. Berkata bahwa Rasullullah Saw. Bersabda: 

"Berilah upah pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah) 

c. Ijma' Ulama setuju dengan Ijarah tsabitah (Oleh Al-Quran dan Sunnah telah ditentukan kebolehannya). 

d. Dalil Aqli 

Ijarah adalah perantara untuk memudahkan manusia memperoleh keuntungan dari sesuatu yang tidak dia miliki. Ada juga kebutuhan di antaranya orang-orang yang membutuhkan uang dan yang lainnya membutuhkan tenaga. Oleh karena itu, Ijarah telah dilegalkan untuk memenuhi kebutuhan manusia agar konsisten dengan pokok syariat Islam. Adapun syarat-syarat ijarah juga terdiri dari empat jenis, yaitu: a. Syarat terjadinya akad (syarat in'iqaq) b. Syarat nafadz (berlangsungnya akad) c. Syarat sahnya akad Disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak baik dalam sewa menyeawa maupun dalam upah mengupah. d. Syarat mengikatkan akad (syarat luzum).

nah, jadi itulah pembahasan mengenai kebijakan dan teknik pembiayaan bank syariah. pembahasan di atas saya ambil dari berbagai sumber sehingga jadilah 1 artikel ini. semoga dengan artikel ini dapat menambah ilmu dan wawasan kita semua.

semoga bermanfaat bagi pembacanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun