Mohon tunggu...
Febbyanti Agustina Eka Putri
Febbyanti Agustina Eka Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya

Artikel ini semua tentang yang dipelajari dari bangku perkuliahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ketentuan Syari'ah Pada Produk Pembiayaan Berbasis Sewa

25 Maret 2023   15:59 Diperbarui: 11 Mei 2023   16:32 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

a. Aqid, yaitu mu'jir ( orang yang menyewakan) dan musta'jir (orang yang menyewa) \

b. Shigat yaitu ijab dan qabul. 

c. Ujrah (uang sewa atau upah). 

d. Manfaat, baik manfaat dari suatu barang yang disewa atau jasa dan tenaga dari orang yang bekerja.  

Landasan Syariah 

a. Al-Qur'an 

Allah Swt. Berfirman yang artinya: 

"Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya". 

b. Hadis 

Dari Abdullah binUmar Ra. Berkata bahwa Rasullullah Saw. Bersabda: 

"Berilah upah pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun