a. Aqid, yaitu mu'jir ( orang yang menyewakan) dan musta'jir (orang yang menyewa) \
b. Shigat yaitu ijab dan qabul.Â
c. Ujrah (uang sewa atau upah).Â
d. Manfaat, baik manfaat dari suatu barang yang disewa atau jasa dan tenaga dari orang yang bekerja. Â
Landasan SyariahÂ
a. Al-Qur'anÂ
Allah Swt. Berfirman yang artinya:Â
"Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya".Â
b. HadisÂ
Dari Abdullah binUmar Ra. Berkata bahwa Rasullullah Saw. Bersabda:Â
"Berilah upah pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah)Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!