Berdasarkan regulasi tersebut, kebutuhan akan teknologi dan informasi melalui pemanfaatan akses jaringan internet melalui, seharusnya telah menjadi kebutuhan bersama. Seluruh pihak yang berkepentingan dengan kemajuan bangsa wajib terlibat dalam mewujudkan tujuan masyarakat informasi. Persoalan pertumbuhan dan pemerataan akses informasi tidak lagi menjadi kendala utama yang berdampak pada kesenjangan sosial, ekonomi, politik dan budaya.
Meski demikian, di balik dukungan regulasi tersebut, kesiapan kultural masyarakat menghadapi efek penyebaran informasi, harus menjadi perhatian utama. Kuantitas pengguna internet yang tiap tahun mengalami peningkatan pesat perlu diantisipasi dengan keseriusan pemerintah dalam menyiapkan serangkaian aturan teknis yang terukur dalam menyaring informasi-informasi yang membahayakan kehidupan masyarakat.
Pada tahun 2008, DPR telah mengesahkan proteksi terhadap sisi negatif penyebaran teknologi dan informasi. 54 pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur tentang penyebaran informasi yang memuat hal-hal yang melanggar etika, norma dan nilai-nilai bangsa. Tidak hanya itu, UU Pornografi juga menyajikan peraturan yang sama untuk memberantas sisi negatif dari ilmu pengetahuan dan teknologi.
UU ITE juga mengatur tentang pihak-pihak yang merasa dilecehkan dan dirugikan secara moril untuk menuntut haknya dan mengajukan pihak-pihak yang merugikan ke pengadilan. Berbagai kasus telah berlangsung terkait dengan hal itu. Penerapan UU ini tidak selalu berbuah manis sesuai dengan tujuan. Berbagai tafsiran yang mengiringi pemaknaan UU ITE terkadang menjadi persoalan. Terkait dengan penyebaran informasi yang berdampak negatif, pada titik tertentu, pemerintah harus menarik garis tegas, memberi demarkasi yang distingtif tentang pemahaman apa yang disebut bermanfaat dan mudharat.
Penutup
Globalisasi selalu menghadirkan dua sisi yang paradoks; positif dan negatif. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendukung penyebaran informasi secara global pun tidak luput dari dua sisi tersebut. Yang jelas, ilmu pengetahuan dan teknologi tidak lebih sebagai sarana dan media, bukan sekedar ancaman yang setiap saat mengintai kehidupan masyarakat. Pemahaman atas salah satu pilihan tersebut menentukan sejauh mana strategi kita dalam memanfaatkan media teknologi dan informasi.
Kita perlu mendukung upaya sensor ketat dan pemblokiran yang selama ini dilakukan oleh pihak Depkominfo. Namun upaya tersebut tidaklah cukup tanpa didukung dengan penyadaran masyarakat melalui pembinaan, pendidikan dan pelatihan tentang bagaimana menggunakan internet sehingga bermanfaat bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat, kalangan agamawan, budayawan, praktisi teknologi dan informasi, penyelenggara jasa internet, lembaga swadaya masyarakat dan pihak media massa dan elektronik untuk mendefinisikan dan menyebarkan secara bersama tentang muatan-muatan informasi yang dipandang bermanfaat atau berbahaya, serta peran orang tua yang senantiasa memberikan bimbingan pemahaman tentang informasi yang layak dan tidak layak diterima.
Selain upaya preventif tersebut di atas, aturan dan hukum tentang pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan teknologi dan informasi harus ditegakkan. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera dan menegaskan pentingnya teknologi dan informasi sebagai sarana dan media yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa.**
---
Makalah Ir. Fayakhun Andriadi, M.Kom (Anggota Komisi I DPR RI) dalam acara Talkshow dan Workshop Perbanas “Pemanfaatan TI dan Internet yang Sehat untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia Indonesia”, Jakarta, 28 September 2010
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI