Mohon tunggu...
FAUZIAH NURFADILLAH 233507053
FAUZIAH NURFADILLAH 233507053 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas Siliwangi

saya dari fakultas ilmu sosial dan ilmu politik universitas Siliwangi Tasikmalaya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Melawan Korupsi Waktu Perguruan Tinggi Negeri Tahun Angkatan 2023 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Siliwangi sebagai Bentuk Integrita

27 Mei 2024   07:19 Diperbarui: 27 Mei 2024   07:19 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

LAPORAN

Proyek Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi

Melawan Korupsi Waktu Perguruan Tinggi Negeri Tahun Angkatan 2023 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Siliwangi Sebagai Bentuk Integritas Mahasiswa Tasikmalaya

Disusun oleh :

Kelompok 2

1.Ibnu Jabbar Nurhakim

2.Fauziah anaurfadillah

3.Rafli Fauzan Hidayat

4.Aura Amelia Yulianto

5.Candra Gunawan

6.Fitri Nur Azizah Rismayanti

7.Ajeng Fatwahatul Masunah(233507049)

(233507053)

(233507055)

(233507065)

(233507078)

(233507079)

(233507084)

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

PROGRAM STUDI ILMU POLITIK

UNIVERSITAS SILIWANGI

Abstract

The main problem in this research is the lack of student awareness about respecting time which should be utilized as best as possible in order to increase the effectiveness of both the learning process and the administrative process. One of the causes is feeling lazy or often doing things that are actually not useful. The aim of this research on the influence of time corruption in the higher education environment is to produce good student integrity. This research method was carried out using qualitative research methods. The main subjects that are the reason for writing this research are students at Siliwangi University, Faculty of Social and Political Sciences, class of 2023. The results of this research can influence the effectiveness of students' time, which is very necessary, especially during their studies at university.

Kata pengantar

Dengan rasa syukur dan penuh rasa hormat, kami sampaikan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas segala rahmat dan petunjuk-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan proyek ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Tak lupa pula sholawat dan salam kepada junjungan kita semua, Rasulullah Muhammad SAW, keluarga, dan seluruh sahabatnya.

Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Dr. Lilis Rosita., M.Si. Selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi yang telah membimbing kami dalam penyusunan proyek ini dan rekan-rekan serta pihak-pihak lainnya yang membantu secara moral dan material bagi tersusunnya laporan ini.

Kami menyadari dalam penyusunan proyek ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi terciptanya laporan yang lebih baik selanjutnya. Dan semoga dengan adanya laporan dapat memberi manfaat bagi pembaca sekalian.

       Tasikmalaya, 15 Maret 2024

             Penulis

Daftar Isi

Abstractii

Kata pengantarii

Daftar Isiiii

BAB I (PENDAHULUAN)1

A.Latar Belakang1

B.Rumusan Masalah1

C.Maksud dan Tujuan1

D.Sistematika Proyek2

E.Manfaat Proyek (Hasil yang Diharapkan)2

BAB II (PEMBAHASAN)3

BAB III (SISTEMATIKA)5

BAB IV (HASIL DAN PEMBAHASAN)6

BAB V (PENUTUP)7

Kesimpulan7

Saran7

DAFTAR PUSTAKA8

Lembar Pengesahan9

BAB I

(PENDAHULUAN)

A.Latar Belakang

Korupsi adalah suatu perilaku yang menyimpang dari tugas resminya yang menduduki tatanan jabatan pada suatu negara atau dengan cara melanggar aturan dan untuk memperoleh keuntungan status maupun uang untuk kepentingan sendiri. Tindakan korupsi tidak harus selalu tentang uang, sadar atau tidak di sekeliling kita telah ada kecenderungan koruptif. Di Indonesia, korupsi telah mendarah daging dan menjadi budaya dalam masyarakat yang sulit dihilangkan. Budaya kerja koruptif ini meliputi pembiaran perilaku korupsi yang berkaitan dengan uang juga termasuk pelanggaran kode etik. Dalam hal ini yang berkaitan dengan korupsi waktu dikalangan mahasiswa yaitu menggunakan jam mata kuliah untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan perkuliahan, terlambat datang ke kelas maupun tidak masuk kelas tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.

"Waktu adalah uang" begitulah kebanyakan orang menyebutnya yang berarti waktu adalah hal yang sangat berharga. Namun di sekeliling kita di kawasan kampus yang sering disebut kawasan Universitas Siliwangi atau perguruan tinggi ini ternyata masih banyak yang tidak menghargai waktu yang membuat waktu terbuang sia-sia, contohnya terlambat masuk kelas, terlambat dalam mengerjakan penugasan dan lain-lain. Waktu tidak pernah sekalipun berhenti, waktu akan berjalan terus tanpa melihat sekitarnya. Lalu, bagaimana kabarnya waktu di lingkungan Universitas? Mahasiswa kebanyakan tidak bisa mengelola waktunya secara baik yang dapat menghambat proses-proses yang lainya baik dalam hal administrasi dan masa studi sehingga tidak maksimal dan memuaskan. Untuk itu apa solusi yang dapat diberikan dan dilakukan dalam mengikis korupsi waktu di perkuliahan? Mahasiswa haruslah memiliki kesadaran bagaimana jika masa studi sangat lama dan biaya yang berlebih dalam menempuh pendidikan dan mulai melakukan hal-hal yang positif dan produktif. Maka dari itu dapat mengikis korupsi waktu yang terjadi. Dengan adanya solusi ini diharapkan dapat menyadarkan para mahasiswa tentang korupsi waktu yang tidak baik dan dapat mengoptimalkan prestasi yang maksimal.

B.Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :;

1.Apa dampak negatif dari korupsi waktu bagi mahasiswa?

2.Apa solusi supaya tidak terjadi korupsi waktu?

3.Bagaimana cara mengatur waktu agar lebih bermanfaat?

4.Mengapa mengatur waktu itu penting?

C.Maksud dan Tujuan

Berdasarkan permasalahan di atas, maka maksud dan tujuan dari proyek ini adalah :

1.Untuk mengetahui dampak dari korupsi waktu yang dilakukam mahasiswa

2.Untuk mengetahui solusi yang dapat dilakukan untuk mengurangi korupsi waktu

3.Untuk mengetahui cara mengatur waktu agar lebih bermanfaat

4.Untuk mengetahui pentingnya mengatur waktu

D.Sistematika Proyek

Permasalahan pada judul kami ini memerlukan pemahaman yang lebih detail dan mendalam sehingga metode kualitatif adalah metode yang tepat untuk penelitian ini. Penelitian kualitatif ini dapat membantu kami sebagai peneliti untuk menggali informasi yang lebih dalam terkait korupsi waktu yang terjadi di Perguruan Tinggi Negeri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik terutama angkatan 2023 sebagai bentuk Integritas Mahasiswa Universitas Siliwangi Tasikmalaya yang nantinya Informasi yang didapatkan untuk mengetahui mengapa kita sebagai mahasiswa masih kurang disiplin waktu. Penelitian kami berfokus pada deskripsi fenomena yang dikaji, sehingga tidak melibatkan angka atau statistik. Artinya, pendekatan penelitian yang kami gunakan berusaha untuk memahami dan menggambarkan fenomena tersebut secara rinci. Dalam upaya ini, saya berinteraksi secara mendalam dengan para informan untuk memperoleh data yang akurat dan faktual. Selain itu, berdasarkan latar belakang masalah dan rumusan masalah yang sudah kami uraikan, jenis penelitian yang cocok adalah penelitian kualitatif.

E.Manfaat Proyek (Hasil yang Diharapkan)

Hasil proyek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada mahasiswa bahwa pentingnya mengatur manajemen waktu secara bertahap dan efektif, mengatur prioritas yang baik, dan disiplin dalam menggunakan waktu untuk menciptakan budaya kerja yang produktif serta menentukan tujuan yang jelas juga untuk mengukur kemajuan secara teratur.

BAB II

(PEMBAHASAN)

Mahasiswa yang korupsi waktu di perguruan tinggi negeri dapat menjadi permasalahan serius yang dapat merugikan dirinya sendiri, lingkungan sekitar, dan juga institusi pendidikan tersebut. Korupsi waktu adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja menyia-nyiakan waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar, mengikuti perkuliahan, atau mengembangkan diri secara akademis. Beberapa bentuk korupsi waktu yang sering dilakukan oleh mahasiswa di perguruan tinggi negeri antara lain adalah sering bolos perkuliahan, terlambat masuk ke kelas, menghabiskan banyak waktu untuk aktivitas yang tidak produktif seperti main game atau bersosialisasi di media sosial, atau bahkan tidak menyelesaikan tugas-tugas akademis dengan baik. Dampak dari korupsi waktu ini adalah mahasiswa tidak akan mendapatkan hasil yang optimal dalam proses pembelajaran dan akademisnya. Mereka mungkin menjadi terlambat dalam menyelesaikan studi, nilai akademis mereka pun dapat terganggu, dan juga kemampuan mereka untuk bersaing di dunia kerja akan terhambat. Selain itu, korupsi waktu juga dapat merugikan institusi perguruan tinggi negeri. Sebagai lembaga pendidikan yang memiliki misi untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, mahasiswa yang melakukan korupsi waktu dapat merusak citra dan reputasi perguruan tinggi tersebut. Untuk mengatasi permasalahan korupsi waktu ini, diperlukan kesadaran dari diri sendiri sebagai mahasiswa untuk lebih menghargai waktu dan memanfaatkannya dengan sebaik mungkin. Selain itu, institusi pendidikan juga dapat memberikan pembinaan dan pendampingan kepada mahasiswa agar mereka lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan waktu mereka. Dengan demikian, mahasiswa yang korupsi waktu di perguruan tinggi negeri perlu disadarkan akan pentingnya memanfaatkan waktu dengan baik untuk mencapai prestasi akademis yang optimal dan menyiapkan diri untuk masa depan yang lebih baik.

Dengan penuh semangat dan kesadaran akan pentingnya integritas, kami melakukan penelitian dalam upaya melawan korupsi waktu di lingkungan perguruan tingkat tinggi khususnya di Universitas Siliwangi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltik angkatan 2023. Kami memilih penelitian dengan teknik kualitatif, sebuah metode mendalam yang memungkinkan kami mengeksplorasi dan memahami secara menyeluruh dinamika kehidupan akademis. Dalam usaha mencapai pemahaman yang lebih dalam, kami menyelenggarakan sesi wawancara kepada sejumlah mahasiswa fakultas ilmu sosial dan ilmu politik angkatan 2023. Langkah-langkah ini diarahkan untuk mengidentifikasi akar permasalahan tersebut. Adapun hasil yang kami dapatkan mengenai beberapa faktor mahasiswa melakukan korupsi waktu antara lain :

1.Mahasiswa tidak memiliki pemahaman tentang kecurangan.

2.Kurangnya mahasiswa dalam manajemen waktu dengan datang ke kampus tidak tepat waktu.

3.Mahasiswa sering begadang

4.Mahasiswa yang jarus mencukupi kebutuhannya sendiri dengan bekerja terkadang membuat mahasiswa terlambat memasuki kelas.

5.Mahasiswa yang moralnya tidak kuat, yang mudah tergoda untuk melakukan korupsi waktu.

6.Tidak memiliki jadwal kegiatan yang akan dilakukan pada hari tersebut.

Maka rincian proyek ini sebagai berikut:

1.Subjek

Yang menjadi proyek pada penelitian ini adalah Mahasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik angkatan 2023 Universitas Siliwangi

2.Objek

Objek dari proyek ini adalah tindakan yang dilakukan mahasiswa yaitu korupsi waktu di Perguruan Tinggi Universitas Siliwangi

3.Tempat

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Siliwangi, Tasikmalaya Jawa Barat

4.Waktu

Berlangsung pada tanggal 4 Maret 2024-15 Maret 2024.

BAB III

 (SISTEMATIKA)

Korupsi waktu merupakan sebuah bentuk ketidakadilan dalam pemanfaatan sumber daya waktu di lingkungan perguruan tinggi negeri. Penelitian mengenai korupsi waktu ini penting dilakukan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang praktik-praktik korupsi waktu yang terjadi di perguruan tinggi negeri. Dalam konteks ini, penggunaan metode kualitatif dapat memberikan pemahaman yang lebih holistik dan mendalam mengenai fenomena korupsi waktu tersebut. Pendekatan kualitatif dalam penelitian korupsi waktu memungkinkan untuk mendekati fenomena tersebut dari sudut pandang yang lebih subjektif dan kompleks. Melalui metode kualitatif, peneliti dapat menggunakan berbagai teknik seperti observasi partisipatif, wawancara mendalam, dan analisis dokumen untuk menggali pemahaman yang mendalam tentang praktik korupsi waktu yang terjadi di perguruan tinggi negeri. Pembahasan penelitian tentang korupsi waktu di perguruan tinggi negeri dengan metode kualitatif dapat mencakup berbagai aspek, antara lain:

1.Identifikasi praktik korupsi waktu: Melalui wawancara mendalam dan observasi, peneliti dapat mengidentifikasi berbagai praktik korupsi waktu yang terjadi di perguruan tinggi negeri, seperti absensi tidak tercatat, penggunaan waktu kerja untuk kegiatan pribadi, atau penundaan pekerjaan yang tidak efektif.

2.Faktor-faktor penyebab korupsi waktu: Dalam pembahasan penelitian, peneliti dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya korupsi waktu di perguruan tinggi negeri, seperti kurangnya pengawasan, budaya kerja yang tidak kondusif, atau kurangnya kesadaran akan pentingnya manajemen waktu.

3.Dampak korupsi waktu: Penting untuk membahas dampak dari praktik korupsi waktu ini terhadap efektivitas dan efisiensi kerja di perguruan tinggi negeri. Korupsi waktu dapat menghambat pencapaian tujuan dan hasil yang diinginkan, serta mempengaruhi citra dan reputasi perguruan tinggi.

4.Strategi penanggulangan korupsi waktu: Pembahasan dapat mencakup strategi dan rekomendasi untuk mengatasi korupsi waktu di perguruan tinggi negeri, seperti meningkatkan pengawasan, memperkuat regulasi internal, atau meningkatkan kesadaran akan pentingnya manajemen waktu yang efektif.

Dengan adanya pembahasan yang mendalam mengenai korupsi waktu di perguruan tinggi negeri dengan metode kualitatif, diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan baru dan solusi yang efektif dalam penanggulangan praktik korupsi waktu yang merugikan di lingkungan pendidikan tinggi.

BAB IV

(HASIL DAN PEMBAHASAN)

Korupsi tidak hanya tentang uang dan kekuasaan, melainkan juga tentang waktu. Mahasiswa yang memiliki banyak tanggung jawab di kampus tentulah harus bisa mengefektifkan waktu baik dalam bidang akademik maupun non-akademik, mahasiswa sering kali mengabaikan atau secara tidak sadar telah mengkorupsi waktu yang dapat menghambat proses kelulusan nya yang menjadi tidak tepat waktu atau telat lulus tepat waktu. Mahasiswa sebaiknya bisa memilah dan memilih bagaimana atau apa kegiatan yang sebaiknya dilakukan atau tidak dilakukan dan yang mana yang bermanfaat dan tidak bermanfaat. Korupsi waktu dapat berpengaruh pada mahasiswa cenderung melewatkan banyak hal dengan bermain game, menonton tv, bermain bersama teman, dan lain sebagainya sementara masih ada hal lain yang lebih penting dan harus dikerjakan dengan baik, hal tersebut juga dapat berdampak pada hasil studi baik IP atau IPK mahasiswa tersebut karena kurangnya kemampuan menyerap hasil pembelajaran dalam proses belajar, dalam korupsi waktu mahasiswa pun dapat membuat penumpukan tugas sehingga nilai tidak maksimal dan kurangnya persiapan pada saat mendekati ujian yang akhirnya berpengaruh pada nilai yang memuaskan. Hal tersebut dapat menyebabkan mahasiswa tersebut menjadi stres karena merasa cemas, terburu-buru dalam mengerjakan tugas yang belum diselesaikan, dan tertekan. Korupsi waktu juga dapat merugikan beberapa hal lainya, contohnya pada keuangan yaitu biaya kuliah yang bertambah dan masa studi yang tidak tepat waktu. Hal ini dapat mengakibatkan kurangnya kepuasan dalam berpendidikkan, prestasi yang tidak maksimal dan penyesalan dikemudian hari atau masa depan.

BAB V

(PENUTUP)

Kesimpulan

Dari hasil yang didapat, dapat disimpulkan bahwa beberapa mahasiswa Universitas Siliwangi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik angkatan 2023 pernah melakukan korupsi waktu yang diantaranya pernah melakukan titip absen, datang terlambat, dan telat mengumpulkan tugas. Dampak dari korupsi waktu ini adalah mahasiswa tidak akan mendapatkan hasil yang optimal dalam proses pembelajaran dan akademisnya. Mereka mungkin menjadi terlambat dalam menyelesaikan studi, nilai akademis mereka pun dapat terganggu, dan juga kemampuan mereka untuk bersaing di dunia kerja akan terhambat.

Saran

Korupsi waktu adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja menyia-nyiakan waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar, mengikuti perkuliahan, atau mengembangkan diri secara akademis. Untuk mengatasi permasalahan korupsi waktu ini, diperlukan kesadaran dari diri sendiri sebagai mahasiswa untuk lebih menghargai waktu dan memanfaatkannya dengan sebaik mungkin. Solusi terbaik yang dapat dilakukan untuk mengurangi korupsi waktu dikalangan mahasiswa yaitu dengan mengatur manajemen waktu secara bertahap dan efektif untuk menjaga keseimbangan antara studi, kehidupan pribadi, dan kegiatan lainnya. Selain itu, mengatur prioritas yang baik dan disiplin diri adalah kunci untuk mengatasi korupsi waktu.

DAFTAR PUSTAKA

Wibawa, D. S., Agustian, M., & Warmiyati, M. T. (2021). Pendidikan anti korupsi sebagai tindakan preventif perilaku koruptif. Muqoddima Jurnal Pemikiran dan Riset Sosiologi, 2(1), 1-18.

(Aminah Nurmillah, Stop Korupsi Waktu, 2021)

(AKSI-INFORMASI, Korupsi Waktu, Perilaku Koruptif yang Merugikan, 2022)

(Syafika Ramadhani, Akibat Korupsi Waktu bagi Mahasiswa, 2023)

Lembar Pengesahan

Proyek Mata Kuliah Anti Korupsi

Melawan Korupsi Waktu Perguruan Tinggi Negeri Tahun Angkatan 2023 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Siliwangi Sebagai Bentuk Integritas Mahasiswa Tasikmalaya

Tasikmalaya. Maret 2024

Disusun oleh kelompok 2

1.Ibnu Jabbar Nurhakim(233507049)

2.Fauziah Nurfadillah

3.Rafli Fauzan Hidayat

4.Aura Amelia Yulianto

5.Candra Gunawan (233507053)

(233507055)

(233507065)

(233507078)

6.Fitri Nur Azizah Rismayanti(233507079)

7.Ajeng Fatwahatul Masunah(233507084)

      Mengetahui / Menyetujui,

      Dosen Pengampu:

      Dr. Lilis Rosita., M.Si.

Lampiran

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun