(PENUTUP)
Kesimpulan
Dari hasil yang didapat, dapat disimpulkan bahwa beberapa mahasiswa Universitas Siliwangi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik angkatan 2023 pernah melakukan korupsi waktu yang diantaranya pernah melakukan titip absen, datang terlambat, dan telat mengumpulkan tugas. Dampak dari korupsi waktu ini adalah mahasiswa tidak akan mendapatkan hasil yang optimal dalam proses pembelajaran dan akademisnya. Mereka mungkin menjadi terlambat dalam menyelesaikan studi, nilai akademis mereka pun dapat terganggu, dan juga kemampuan mereka untuk bersaing di dunia kerja akan terhambat.
Saran
Korupsi waktu adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja menyia-nyiakan waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar, mengikuti perkuliahan, atau mengembangkan diri secara akademis. Untuk mengatasi permasalahan korupsi waktu ini, diperlukan kesadaran dari diri sendiri sebagai mahasiswa untuk lebih menghargai waktu dan memanfaatkannya dengan sebaik mungkin. Solusi terbaik yang dapat dilakukan untuk mengurangi korupsi waktu dikalangan mahasiswa yaitu dengan mengatur manajemen waktu secara bertahap dan efektif untuk menjaga keseimbangan antara studi, kehidupan pribadi, dan kegiatan lainnya. Selain itu, mengatur prioritas yang baik dan disiplin diri adalah kunci untuk mengatasi korupsi waktu.
DAFTAR PUSTAKA
Wibawa, D. S., Agustian, M., & Warmiyati, M. T. (2021). Pendidikan anti korupsi sebagai tindakan preventif perilaku koruptif. Muqoddima Jurnal Pemikiran dan Riset Sosiologi, 2(1), 1-18.
(Aminah Nurmillah, Stop Korupsi Waktu, 2021)
(AKSI-INFORMASI, Korupsi Waktu, Perilaku Koruptif yang Merugikan, 2022)
(Syafika Ramadhani, Akibat Korupsi Waktu bagi Mahasiswa, 2023)
Lembar Pengesahan