e. Pasal 545 ayat (1) Konsep KUHP Indonesia menyatakan bahwa "Barangsiapa menjadikan sebagai pencahariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah."Â
Sedangkan dalam ayat (2) menyatakan bahwa "(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan."
    Dari ketentuan konsep Pasal 545 ayat (1) KUHP Indonesia seseorang dapat didakwa melakukan pelanggaran apabila :
a. Menjadikan objek pencaharian kehidupan,
b. Untuk peruntungan terhadap seseorang,
c. Orang tersebut melakukan perbuatan peramalan atau penafsiran impian.
Dalam ketentuan Pasal 545 ayat (1) KUHP Indonesia tersebut dapat dikatakan pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana apabila perbuatan yang dilakukan harus dilakukan oleh pelaku usaha (bedriff) atau dijadikan sebagai mata pencaharian.Â
Dan dalam kurun waktu 1 tahun apabila melakukan pelanggaran tindak pidana yang sama sesuai dengan pasal 545 ayat (1) sejak diputus terakhir secara sah (inkracht), maka hukuman pidana perbuatan tersebut dapat dilipatduakan. Hal ini berarti tanpa adanya penuntutan Kembali maka hukuman tersebut dapat dilaksanakan.
Pasal 546 Â Konsep KUHP Indonesia menyatakan bahwa: "Diancam dengan pidana kurungan paling lam tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :
1. barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;
2. barangsiapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri."