Mohon tunggu...
Fauzan Ravif
Fauzan Ravif Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa Hukum

Fauzan Ravif, Mahasiswa Fakultas Hukum UMJ angkatan 2019

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Delik Santet dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

15 Agustus 2022   19:55 Diperbarui: 16 Agustus 2022   10:54 1037
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi foto media untuk alat mensantet. Sumber: tirto.id

e. Pasal 545 ayat (1) Konsep KUHP Indonesia menyatakan bahwa "Barangsiapa menjadikan sebagai pencahariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah." 

Sedangkan dalam ayat (2) menyatakan bahwa "(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan."

       Dari ketentuan konsep Pasal 545 ayat (1) KUHP Indonesia seseorang dapat didakwa melakukan pelanggaran apabila :

a. Menjadikan objek pencaharian kehidupan,

b. Untuk peruntungan terhadap seseorang,

c. Orang tersebut melakukan perbuatan peramalan atau penafsiran impian.

Dalam ketentuan Pasal 545 ayat (1) KUHP Indonesia tersebut dapat dikatakan pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana apabila perbuatan yang dilakukan harus dilakukan oleh pelaku usaha (bedriff) atau dijadikan sebagai mata pencaharian. 

Dan dalam kurun waktu 1 tahun apabila melakukan pelanggaran tindak pidana yang sama sesuai dengan pasal 545 ayat (1) sejak diputus terakhir secara sah (inkracht), maka hukuman pidana perbuatan tersebut dapat dilipatduakan. Hal ini berarti tanpa adanya penuntutan Kembali maka hukuman tersebut dapat dilaksanakan.

Pasal 546  Konsep KUHP Indonesia menyatakan bahwa: "Diancam dengan pidana kurungan paling lam tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :

1. barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;

2. barangsiapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun