Santet dalam pandangan masyarakat Indonesia merupakan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap seseorang melalui ilmu sihir atau ghaib. Penyebutan santet dapat bermacam-macam, seperti dalam suku using banyuwangi disebut mesisan khantet (lengket) dan mesisan benthet (retak).
Ilmu santet di Jawa Barat disebut sogra atau teluh ganggaong, di Maluku dan Papua disebut Suangi, Sumatera Barat disebut puntianak, Sumatera Utara disebut begu ganjang, di Bali disebut dengan desti, leak, atau teluh terangjana, dan berbagai macam penyebutan lainnya di berbagai daerah.
Santet merupakan praktik ilmu hitam dengan menggunakan bantuan mediator jin yang dimana hal ini dapat dikategorikan sebagai sorcery (tenung) atau witchcraft (ilmu sihir).
Pembaharuan terkait konsep kriminalisasi terhadap delik santet dalam hukum pidana Indonesia telah mengalami berbagai macam perkembangan, hal ini pernah dirumuskan dari tahun 1993 sampai tahun 2019, yaitu :
a. Pasal 223 konsep RKUHP tahun 1993 menyatakan bahwa "Barang siapa dengan mengaku mempunyai kekuatan magis, memberitahukan atau menimbulkan harapan kepada orang lain bahwa oleh karena perbuatannya dapat ditimbulkan kematian atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Kategori IV".
b. Pasal 292 konsep RKUHP tahun 1999 sampai dengan 2012 menyatakan bahwa "(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, menimbulkan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Kategori IV".
c. Pasal 293 konsep RKUHP 2013 menyatakan bahwa "setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik dipidana penjara paling lama lima tahun."Â
Kemudian dalam ayat (2) menyatakan bahwa "Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)."
d. Pasal 295 ayat (1) konsep RKUHP 2015menyatakan bahwa "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."Â
Kemudian dalam ayat (2) menyatakan bahwa "Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)."