Syekh Mahmud juga menyampaikan bahwa boleh membaca Alquran tanpa mengenakan hijab bagi perempuan. Namun, dia menekankan, penggunaan hijab adalah etika saat membaca Alquran sehingga ini lebih diutamakan daripada tanpa mengenakan hijab.Â
Dari pendapat para ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa:Â
hukum berwudhu sebelum membaca Al-Quran dan boleh tidaknya mengenakan pakaian yang memperlihatkan aurat ketika membacanya memiliki banyak sekali pendapat berbeda-beda dari berbagai ahli ada yang melarang dan ada yang memperbolehkan. Oleh karena itu maka membaca Al-Quran tanpa mempunyai wudhu dan tanpa mengenakan pakaian yang menutupi aurat diperbolehkan selama yang membaca terlepas dari najis dan untuk perempuan yang mengenakan hijab diperbolehkan tidak mengenakan hijab saat membaca Al-Quran namun penggunaan hijab saat membaca Al-Quran adalah etika dan oleh karena itu penggunaan hijab lebih diutamakan.Â
Sekian dan terimakasih wassalamualaikum warahmatullahiwabarokatu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H