Mohon tunggu...
Fauzan Fadillah
Fauzan Fadillah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya suka menulis dan bahasa inggris serta mendengarkan lagu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Analisis Hadist Mengenai Hukum Membaca Al-Qur'an dalam Keadaan Aurat Terbuka

11 Januari 2024   02:05 Diperbarui: 11 Januari 2024   02:11 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 "Dari Mush'ab bin Sa'ad, dia berkata, Abdullah bin Umar r.a pernah masuk ke rumah Ibnu Amir untuk menjenguknya ketika ia sakit, lalu ia bertanya, "Hai Ibnu Umar! Mengapa ketika kamu berada di Bashrah tidak berdo'a kepada Allah untuk saya?" Abdullah bin Umar menjawab, "Sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci (wudhu) dan tidak menerima sedekah dari hasil penipuan". (HR. Muslim)

 Dalam riwayat yang lain,

 "Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Maukah aku tunjukkan sesuatu yang dengannya Allah menghapus kesalahan- kesalahan dan meninggikan derajat?" Mereka (para sahabat) berkata, "Ya, wahai Rasulullah". Beliau bersabda, "Menyempurnakan wudhu atas hal-hal yang tidak disukai, memperbanyak langkah ke masjid-masjid dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ribath". (HR. Tirmidzi).

Di dalam kitab al-Mubadda', Abu Ishaq menyatakan: 

"Aurat laki-laki dan budak perempuan adalah antara pusat dan lutut. Hanya saja, jika warna kulitnya yang putih dan merah masih kelihatan, maka tidak disebut menutup aurat. Namun, jika warna kulitnya tertutup, walaupun bentuk tubuhnya masih kelihatan, maka sholatnya sah. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, hingga kukunya. Ibnu Hubairah menyatakan, bahwa inilah pendapat yang masyhur. Al-Qadliy berkata, ini adalah pendapat Imam Ahmad; berdasarkan sabda Rasulullah, "Seluruh badan wanita adalah aurat. Dalam madzhab ini tidak ada perselisihan bolehnya wanita membuka wajahnya di dalam sholat, seperti yang telah disebutkan di dalam kitab al-Mughniy, dan lain-lainnya.

 Di dalam kitab al-Mughniy, Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa "Sesungguhnya, apa yang ada di bawah pusat hingga lutut adalah aurat. Dengan unggapan lain. Yang ada diantara pusat dan lututnya adalah auratnya. Ketentuan ini berlaku untuk laki-laki merdeka maupun budak. Sebab, telah mencakup untuk keduanya. Sedangkan pusat dan lutut bukanlah termasuk aurat, seperti yang dituturkan oleh Imam Ahmad. Pendapat semacam ini dipegang oleh Imam Syafi'iy dan Malik. 

Abu Hanifah berpendapat, bahwa lutut termasuk aurat.Para ulama sepakat, bahwa wanita boleh membuka wajahnya di dalam sholat, dan dia tidak boleh membuka selain muka dan kedua telapak tangannya. Sedangkan untuk kedua telapak tangan ada dua riwayat, dimana para ulama berbeda pendapat, apakah dia termasuk aurat atau bukan. Mayoritas ulama sepakat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan mereka juga sepakat; seorang wanita mesti mengenakan kerudung yang menutupi kepalanya. Jika seorang wanita sholat, sedangkan kepalanya terbuka, dia wajib mengulangi sholatnya. Abu Hanifah berpendapat, bahwa kedua mata kaki bukanlah termasuk aurat. Imam Malik, Auza'iy, dan Syafi'iy berpendirian; seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Selain keduanya (muka dan telapak tangan) wajib untuk ditutup ketika hendak mengerjakan sholat. 

Berikut adalah opini serta tanggapan para ulama terhadap membaca al qur'an tanpa menutup aurat :

Perkara membaca Al-Qur'an tidak memakai jilbab ini dibolehkan oleh Mufti dari Arab Saudi Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Seperti yang dikutip dari laman Islam Q & A, perempuan muslim tidak dikenakan kewajiban mengenakan jilbab saat membaca Al-Qur'an karena tidak ada dalil yang menunjukkan kewajibannya. Syekh Muhammad kemudian mengutip pernyataan dari Ibnu Utsaimin dalam Fataawa Ibn Utsaimin. Ibnu Utsaimin berkata, "Membaca Al-Qur'an tidak diharuskan menutupi kepala,"Senada dengan itu, permasalahan ini sebetulnya juga sudah pernah dijawab oleh anggota Lembaga Fatwa Mesir Dr Nur Ali Salman. Menurutnya, hal itu merupakan suatu kebolehan karena menggunakan jilbab disebut bukan termasuk dalam salah satu syarat membaca Al-Qur'an. "Ya, itu diperbolehkan. Karena bukan salah satu syarat membaca Al-Qur'an bagi wanita yang bercadar, akan tetapi hendaknya dia bersiap-siap untuk sujud tajwid saat membaca. Allah Maha Tahu," demikian penjelasannya yang dilansir dari laman General Iftaa' Department, The Hashemite Kingdom of Jordan. 

Syekh Mahmud menjelaskan, membaca Alquran itu ada syarat dan tata kramanya. Sebagian besar ulama fiqih berpendapat, bahwa syaratmembaca Alquranbagi seorang Muslim adalah berwudhu terlebih dulu. Syarat lain ialah membaca Alquran di tempat yang tidak ada najis dan tidak membacanya dalam keadaan najis. Untuk wanita, tidak boleh membaca Alquran ketika sedang menstruasi atau setelah melahirkan (nifas). 

Syekh Mahmud juga mengulas soal adab atau etika dalam membaca Alquran. Adab membaca Alquran di antaranya menggunakan hijab untuk perempuan dan menutup aurat untuk laki-laki. Selain itu, juga harus menghadap kiblat dan membacanya dengan cermat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun