Mohon tunggu...
Fauzan Fadillah
Fauzan Fadillah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya suka menulis dan bahasa inggris serta mendengarkan lagu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Analisis Hadist Mengenai Hukum Membaca Al-Qur'an dalam Keadaan Aurat Terbuka

11 Januari 2024   02:05 Diperbarui: 11 Januari 2024   02:11 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Syekh Mahmud juga menyampaikan bahwa boleh membaca Alquran tanpa mengenakan hijab bagi perempuan. Namun, dia menekankan, penggunaan hijab adalah etika saat membaca Alquran sehingga ini lebih diutamakan daripada tanpa mengenakan hijab. 

Dari pendapat para ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa: 

hukum berwudhu sebelum membaca Al-Quran dan boleh tidaknya mengenakan pakaian yang memperlihatkan aurat ketika membacanya memiliki banyak sekali pendapat berbeda-beda dari berbagai ahli ada yang melarang dan ada yang memperbolehkan. Oleh karena itu maka membaca Al-Quran tanpa mempunyai wudhu dan tanpa mengenakan pakaian yang menutupi aurat diperbolehkan selama yang membaca terlepas dari najis dan untuk perempuan yang mengenakan hijab diperbolehkan tidak mengenakan hijab saat membaca Al-Quran namun penggunaan hijab saat membaca Al-Quran adalah etika dan oleh karena itu penggunaan hijab lebih diutamakan. 

Sekian dan terimakasih wassalamualaikum warahmatullahiwabarokatu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun