Â
Dampak kekerasan seksual
Dampak psikologis
- Trauma seksual, pada  perempuan yang mengalami kekerasan seksual cenderung menolak hubungan seksual.
- Merasa tidak berdaya, korban mengalami rasa takut, mimpi buruk, fobia, dan kecemasan dialami oleh korban disertai rasa sakit.
- Stigmatisasi, korban kekerasan seksual merasa bersalah, malu, dan memiliki gambarang diri yang buruk. Rasa bersalah dan malu terbentuk akibat ketidak berdayaan dan merasa bahwa merasa bahwa mereka tidak memiliki kekuatan untuk mengontrol diri.
 Akibat dari kekerasan seksual yang dialami ada koraban yang menggunakan obat-obatan dan minuman alcohol untuk menghukum tubuhnya, menumpulkan inderanya, atau berusaha menghindari memori kejadian tersebut.
Â
Dampak fisik
- Gangguan makan
- Terdapat tiga gangguan makan, yakni: anoreksia nervosa, bulimia nervosa, dan binge eating. Dalam Daily, bulimia dan anoreksia lazim dijumpai pada permpuan dewasa yang mengalami kekerasan seksual pada masa kanak-kanak.
- Gangguan hasrat seksual yang rendah
- Gangguan hasrat seksual yang rendah yaitu kondisi medis yang mengindikasikan keinginan seksual yang rendah. Kondisi ini juga sering juga disebut apatisme seksual atau ketidak inginan seksual.
- Nyeri saat berhubungan seksual
- Dyspareunia adalah rasa sakit yang terjadi selama atau setelah berhubungan seksual. Kondisi ini bisa menyerang pria, tetapi lebih sering terjadi pada perempuan.[10]
Â
Pencegahan Kekerasan Seksual
Upaya pencegahan kekerasan seksual:
Pertama, tujuan utamanya adalah untuk menghindari terjadinya tindakan kekerasan. Tindakan pencegahan ini dapat dijalankan dengan cara menyebarkan informasi mengenai Undang-Undang perlindungan anak dan perempuan, hak hak, serta dampak negatif kekerasan terhadap kesehatan dan kepribadian seseorang.
Selanjutnya, tujuan kedua adalah untuk mencegah penyebaran dan perluasan masalah kekerasan terhadap anak dimasyarakat. Kegiatan yang dilakukan harus berfokus pada permaslahan sosial yang ada agar tidak semakin meluas. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan misalnya, melarang tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan atau Undang-Undang. Menyebarkan melalui media elektronik dan cetak, serta memberikan bimbingan dan penyuluhan.